Kamis, Maret 28, 2024

Sebelum Daftar CPNS 2019, Perhatikan Larangan di Media Sosial Bagi PNS Berikut

Baca Juga
- Advertisement -

Info CPNS 2019, galuh.id – Bagi para calon PNS, pasti sudah tidak sabar menunggu daftar CPNS 2019 yang rencananya akan dibuka akhir Oktober 2019 ini.

Sebagai calon PNS, akan lebih baik jika Anda mengetahui hal-hal yang tidak boleh dilakukan PNS terlebih dahulu.

Dalam beberapa hari terakhir belakangan ini, tidak sedikit tersebar di media sosial soal ajakan dan imbauan pelaporan PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menyebarkan ujaran kebencian atau berita palsu.

- Advertisement -

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Kominfo membantah keaslian informasi dalam pesan berantai itu.

Meski demikian, BKN menyebutkan, pihaknya memang pernah mengeluarkan edaran mengenai kategori pelanggaran disiplin, salah satunya adalah panduan berperilaku di media sosial.

Edaran tersebut dikeluarkan tahun 2018 lalu, pada saat mengawali tahun politik menjelang Pemilu 2019 ini. Seluruh aturan yang dimuat dalam edaran tersebut masih berlaku hingga saat ini.

Bagi mereka yang melanggarnya, bisa dijatuhi sanksi hukuman disiplin hingga pembebasan jabatan bagi yang bersangkutan.

Sebelum daftar CPNS 2019, perlu Anda perhatikan setidaknya enam aktivis yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin dalam surat edaran tersebut. Berikut penjelasannya:

  1. Dianggap melanggar apabila menyampaikan pendapat dan opini baik lisan maupun tetulis lewat media sosial yang bermuat ujaran kebencian terhadap: Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
  2. Akan dianggap melanggar jika menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau rasisme terhadap golongan tertentu.
  3. Dianggap melanggar peraturan jika menyebarluaskan atau bahkan menyetujui pendapat yang bermuatan ujaran kebencian di dalamnya (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (seperti share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram dan sejenisnya).
  4. Dianggap melanggar apabila mengadakan kegiatan (dimanapun dan dalam bentuk apapun), baik yang disengaja maupun tidak, yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
  5. Dianggap melanggar apabila mengikuti atau menghadiri kegiatan (dalam bentuk apapun) yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, dan memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
  6. Dianggap melanggar jika merespon, menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju terhadap pendapat negatif sebagaimana yang disebutkan pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

Pelaksanaan hukuman disiplin tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada masing-masing instansi. Hukuman disiplin diberikan dengan mempertimbangkan latar belakang dan juga melihat dampak dari perbuatan yang dilakukan ASN tersebut.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 juga telah disebutkan tentang hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil dibagi menjadi tiga, yaitu hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Hukuman disiplin ringan adalah hukuman berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Lalu untuk hukuman disiplin sedang, hukuman tersebut dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala dalam jangka satu tahun, penundaan kenaikan pangkatatau promosi jabatan selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Kemudian hukuman disiplin yang terakhir adalah hukuman disiplin berat yang dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah dalam jangka waktu tiga tahun, pemindahan kerja dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat dengan syarat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian secara tidak terhormat sebagai PNS.

Sementara itu, untuk mekanisme dan prosedur pelaporan terhadap oknum PNS yang didapati melakukan pelanggaran di atas, dapat dilakukan melalui PPK masing-masing istansi pemerintahan.

Nah, itulah hal yang tak boleh dilakukan PNS di media sosial. Pada dasarnya, bukan cuma PNS, tapi warga sipil biasa pun sebenarnya dilarang untuk menyebarkan ujaran kebencian maupun hoaks. Bagaimana sudah siap daftar CPNS 2019? (GaluhID1)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Filipina Optimis Kalahkan Timnas Indonesia di Kandang

Berita Olahraga, Galuh.id - Filipina optimis kalahkan Timnas Indonesia di Kandang dalam pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 mendatang. Pelatih Tim...

Artikel Terkait