Jumat, Maret 29, 2024

Sekda Ciamis: Gaji Perangkat Desa Naik, Pelayanan Harus Meningkat

Baca Juga
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Dengan meningkatnya gaji perangkat desa setara PNS golongan II, Sekda Ciamis Berharap kinerja perangkat desa meningkat dalam melayani masyarakat.

“Gajinya sudah naik setara dengan PNS golongan II, kami berharap berbanding lurus dengan peningkatan kinerja dalam pelayanan masyarakat,” ujar Asep Sudarman, Sekda Ciamis saat ditemui Galuh ID, Selasa (23/7/2019).

Asep mengatakan setiap desa diwajibkan mengalokasikan dana dari ADD (Alokasi Dana Desa) sesuai peraturan untuk gaji perangkat desa. Namun terkait tunjangan, Pemda Ciamis masih akan melakukan kajian lebih lanjut.

- Advertisement -

“ADD tersebut sudah diatur yang alokasinya itu 10 persen dari APBD. Mengingat APBD Ciamis sekitar Rp 2,4 triliun. ADD digunakan Siltap diatur di APBDes masing-masing,” kata Asep.

Sebelumnya, Toto Suryanto ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ciamis mengatakan penerapan gaji perangkat desa setara gaji PNS golongan II sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

“Betul penerapan gaji perangkat desa setara dengan PNS Golongan II ini hanya Kabupaten Ciamis se-Indonesia, ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,” ujar Toto Suryanto kepada Galuh ID, Senin (21/7/2019).

Namun, menurut Toto, besaran gaji perangkat desa yang sudah setara dengan PNS golongan II ini belum disertai dengan tunjangan. Karena itu, PPDI berencana melakukan Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) terkait pembahasan tunjangan para perangkat desa.

“Di dalam rapat nanti, kami akan membahas terkait tunjangan perangkat desa, yang nantinya akan menjadi rekomendasi untuk Pemda Ciamis,” tuturnya.

Toto menerangkan, mulai April 2019 besaran gaji atau penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa sekitar Rp. 3.250.000. Siltap Sekretaris Desa Rp. 2.450.000. Sedangkan Siltap perangkat desa lainnya Rp. 2.022.200.

PPDI Kabupaten Ciamis, kata Toto pekan lalu mengikuti Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) yang digelar di Magelang Jawa Tengah. Dalam Rakernas tersebut muncul pembahasan mengenai penyusunan Undang-Undang baru tentang perangkat desa.

“Kita pekan lalu ikut Rakernas di Magelang yang digelar oleh PPDI pusat muncul pembahasan terkait undang-undang baru tentang perangkat desa,” pungkasnya. (galuh.id/Arul)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Filipina Optimis Kalahkan Timnas Indonesia di Kandang

Berita Olahraga, Galuh.id - Filipina optimis kalahkan Timnas Indonesia di Kandang dalam pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 mendatang. Pelatih Tim...

Artikel Terkait