Sabtu, November 23, 2024

Sensus Penduduk Online Terakhir Hari Ini, Sudahkah Anda Mengisinya?

Baca Juga

Sensus penduduk online di Indonesia sebenarnya sudah dilakukan pada pertengahan bulan Februari 2020. Rencananya akan berakhir pada akhir bulan Maret 2020, namun dikarenakan pandemi Corona maka diundur hingga tanggal 29 Mei 2020.

Sensus penduduk adalah cara terstruktur untuk mendapatkan informasi deskriptif tentang jumlah dari sebuah populasi baik manusia, hewan atau tumbuhan dan biasanya dilakukan 10 tahun sekali.

Indonesia sendiri melaksanakan sensus penduduk sebanyak 8 kali yaitu pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan 2010. Sensus pertama dan kedua diambil oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1920 dan 1930.

Alasan Dilakukannya Sensus Penduduk Online

Sensus online dipilih karena beberapa alasan. Salah satunya karena bisa dikerjakan perorangan selama periode pelaksanaan. Ini didukung kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menggunakan teknologi informasi yang semakin baik.

Selain itu, masyarakat jadi lebih sadar tentang arti penting data, dimulai dari informasi pribadi. Pendataan masyarakat pun akan menjadi lebih mudah. Masyarakat juga akan lebih aktif untuk turut serta dalam sensus.

Cara Pengisian Sensus Penduduk Online

Pelaksanaan sensus penduduk secara online diharapkan bisa jadi lebih mudah dan praktis. Untuk tata cara pengisian, berikut adalah poin-poin yang perlu diikuti.

Siapkan data diri Anda mulai dari E-KTP dan Kartu Keluarga, surat pernikahan, akta kematian jika ada keluarga yang meninggal, KITAS bagi warga asing, surat perceraian, dokumen tambahan anggota keluarga.

Akses melalui web di link www.bps.go.id

Di bagian atas ada link untuk menuju Sensus penduduk 2020

Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)

Masukkan nomor kartu keluarga (KK)

Masukkan kode captcha yang tersedia di laman, klik tombol cek keberadaan

Buat Password untuk keamanan akun anda

Ikuti Petunjuk dan jawab pertanyaan yang muncul dengan sebenar-benarnya

Setelah menjawab pertanyaan klik tombol kirim dan juga unduh file tersebut untuk bukti anda telah melakukan sensus penduduk online

Jika anda telah melakukan tata cara pengisian, beberapa hari kemudian akan ada petugas yang mendata dan mewawancarai Anda ke rumah.

Jangan lupa siapkan E-KTP dan juga kartu keluarga atau identitas diri Anda yang lain semisal akta pernikahan dan akta kematian.

Berikut adalah data-data yang dikumpulkan:

  1. Nama lengkap
  2. NIK
  3. Alamat
  4. Lama tinggal pada alamat saat ini
  5. Jenis kelamin
  6. Tempat dan tanggal lahir
  7. Kewarganegaraan
  8. Suku bangsa
  9. Agama
  10. Bahasa yang digunakan
  11. Status hubungan dengan Kepala Keluarga
  12. Status perkawinan
  13. Aktivitas yang biasa dilakukan
  14. Pekerjaan
  15. Status pekerjaan Pendidikan
  16. Ijazah/pendidikan tertinggi Perumahan
  17. Status kepemilikan rumah yang ditempati saat ini
  18. Listrik
  19. Sumber air minum
  20. Kepemilikan jamban
  21. Jenis lantai terluas

Kendala Sensus Penduduk Online

Sejauh ini reaksi masyarakat cukup positif dengan adanya sensus pendudukan online. Ini dibuktikan dengan partisipasi masyarakat sebanyak 32,4 juta penduduk atau sekitar 12,5 persen penduduk yang telah berpartisipasi dalam sensus penduduk online hingga bulan Maret 2020.

Namun banyak kendala yang dihadapi juga oleh masyarakat khususnya yang ingin aktif dalam sensus penduduk. Berikut ini kendala yang sering ditemui:

Minimnya koneksi internet di daerah pedesaan. Keberadaan internet masih belum merata terutama di daerah pelosok.

Website bps terkadang sulit untuk di akses. Bisa jadi disebabkan karena banyaknya user yang mengakses halaman secara serentak.

Pertanyaan keamanan tidak muncul sehingga orang kesulitan untuk daftar atau login.

Ketika mengirim data selalu muncul peringatan “data tidak lengkap”.

Ada sebagian masyarakat yang mengkhawatirkan data pribadinya diretas.

Masyarakat yang masih pragmatis, karena dirasa tidak memberikan efek langsung kepada kehidupannya.

Tidak semua kalangan masyarakat melek internet, sehingga ada kemungkinan sensus penduduk online tidak diikuti oleh semua orang..

Untuk Keamanan data pribadi di Indonesia sendiri telah dilindungi melalui undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Sehingga warga tidak perlu khawatir akan penyalahgunaan data.

Dengan ikut berpartisipasi dalam sensus penduduk online, masyarakat akan semakin sadar tentang pentingnya pendataan. Data-data yang terkumpul nantinya dapat memudahkan pemerintah untuk membuat program-program sosial dan kependudukan. (GaluhID/Elsa)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Generasi Muda Ciamis Deklarasi Dukung Herdiat-Yana di Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Generasi muda Ciamis dari kelompok milenial dan zilenial deklarasi dukung pasangan Herdiat-Yana (HY) pada Pilkada 2024. Deklarasi...

Artikel Terkait