Jumat, April 19, 2024

Sidak Dinas KUMKP Ciamis: Pertanyakan Ampere Regulator Gas yang Tidak Full

Baca Juga
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Kurangnya hitungan ampere pada regulator gas LPG 3 Kg mendorong Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis untuk melakukan pengawasan kepada sejumlah agen Gas LPG di Kabupaten Ciamis.

“Jadi memang ada beberapa keluhan dari masyarakat tentang masalah regulator, ketika masang regulator pada gas, amperenya tidak full, itu kan jadi pertanyaan,”  ujar Dini Kusliani, Kasi Distribusi Barang dan Perlindungan Konsumen (DBPK), Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) kepada Galuh ID, Kamis (28/6/2019).

Dini mengatakan pihaknya mengunjungi sejumlah agen pangkalan gas untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut. Salah satunya agen pangkalan yang ada di daerah Cijeungjing, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

- Advertisement -

“Jadi regulator tidak bisa jadi ukuran, karena tekanannya ada yang 20 Kg, ada yg 10 Kg, jadi ketika pasang regulator 3 kg, sedang amperenya 20 kg, maka penunjuk ampre di regulator tidak akan full,” katanya.

Dinas KUKMP Ciamis lakukan sidak di salah satu agen gas LPJ di Cijeungjing.

Karena itu, kata Dini, untuk memastikan gas LPG yang diterima oleh masyarakat benar-benar 3 Kg, maka bisa ditimbang secara manual.

“Jadi ketika tabung kosong maka beratnya kan sekitar 5 Kg, jika diisi gas 3 Kg maka beratnya bisa sekitar 7,92 Kg sampai 8,03 Kg. Karena kan tabung bisa aus atau gimana sehingga tidak pas tabung kosong beratnya 5 Kg,” terang Dini.

Pada saat pengawasan ke sejumlah agen SPBE di wilayah Kabupaten Ciamis, kata Dini, pihaknya juga melihat cara pengisian gas dan juga memeriksa sejumlah fasilitas yang harus ada di pangkalan SPBE agar sesuai SOP.

“Kalau sesuai SOP harus ada kiloan, buleng wadah untuk pencegahaan adanya api, serta alat pemadam kebakaran,” katanya.

Dini menambahkan masyarakat bisa mengembalikan gas LPG 3 Kg berat tabung yang terisi kurang dari 7,92 Kg.

“Jika masyarakat tidak percaya isi gas itu ada 3 Kg, maka di sana bisa langsung dikilo (ditimbang) karena salah satu SOP kan di pangkalan harus ada Kiloan. Jika kurang dari 7,92 jangan diterima dan bisa dikembalikan ke SPBE,” pungkasnya. (galuh.id/Arul)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Asosiasi Guru Honorer Jabar Tuntut Formasi ASN Guru Bahasa Sunda

Berita Jabar, galuh.id - Asosiasi guru honorer Provinsi Jawa Barat (Jabar) menuntut kebijakan terkait formasi ASN untuk guru Bahasa...

Artikel Terkait