Ciamis, galuh.id – Pemerintah Kabupaten Ciamis telah menyusun lima dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk kawasan perkotaan.
Kepala DPUPRP Ciamis, Dr. Taufik Gumelar, S.T., M.M., mengungkapkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Pada tahun 2024, Taufik menyebutkan, pihaknya berhasil menyusun lima dokumen RDTR yang mencakup kawasan perkotaan strategis.
Penyusunan dokumen ini untuk memastikan pemanfaatan ruang di Kabupaten Ciamis dilakukan secara optimal, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan.
Lima Dokumen RDTR yang Telah Disusun
Dokumen RDTR yang telah disusun oleh DPUPRP Ciamis mencakup kawasan berikut:
- RDTR Perkotaan Ciamis (meliputi Kecamatan Ciamis dan Sadananya).
- RDTR Perkotaan Kawali (meliputi Kecamatan Kawali, Lumbung, dan Cipaku).
- RDTR Perkotaan Banjarsari (meliputi Kecamatan Banjarsari, Banjaranyar, dan Pamarican).
- RDTR Perkotaan Rancah.
- RDTR Kecamatan Panawangan (mencakup 18 desa).
Dari kelima dokumen tersebut, baru RDTR Perkotaan Rancah yang telah ditetapkan untuk periode 2024–2044.
“RDTR Rancah sedang dalam proses integrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), yang akan mendukung penerapan perizinan berbasis risiko,” tambahnya.
Manfaat RDTR dalam Pembangunan
Dr. Taufik menjelaskan, RDTR adalah dokumen penting yang memberikan panduan teknis pemanfaatan ruang secara lebih rinci.
Dengan adanya RDTR, proses perizinan usaha menjadi lebih mudah dan transparan.
Selain itu, RDTR juga berperan dalam mendukung pembangunan sektor publik dan swasta, seperti perumahan, infrastruktur, serta kawasan industri.
RDTR memungkinkan pemerintah daerah untuk mengatur zonasi dengan lebih jelas, sehingga pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai dengan fungsi yang telah direncanakan.
“Ini juga menjadi dasar bagi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),” ungkapnya.
Meski progres penyusunan RDTR menunjukkan kemajuan, DPUPRP Ciamis menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait sumber daya dan anggaran.
Menurut Dr. Taufik, penyusunan RDTR membutuhkan kolaborasi lintas sektor serta data spasial yang akurat.
“Kami juga membutuhkan dukungan infrastruktur digital untuk memastikan integrasi RDTR dengan sistem OSS berjalan lancar,” jelasnya.
Ke depan, DPUPRP Ciamis menargetkan penyelesaian RDTR untuk kawasan lain yang telah direncanakan dalam Perda No 6 Tahun 2023 tentang RTRW 2023–2043.
Kawasan yang menjadi prioritas penyusunan RDTR di antaranya:
- Kawasan Perkotaan Cisaga, Baregbeg-Cijeungjing, dan Panjalu (rencana penyusunan tahun 2026).
- Kawasan Perkotaan Lakbok-Purwadadi (rencana penyusunan tahun 2027).
- Kawasan Perkotaan Sindangkasih-Cikoneng-Cihaurbeuti (rencana penyusunan tahun 2026).
“Dengan RDTR yang lebih terintegrasi dan mendetail, kami optimistis Kabupaten Ciamis akan menjadi contoh dalam pengelolaan tata ruang yang berkelanjutan di Jawa Barat,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)