Kamis, Maret 28, 2024

Tak Siap Diperiksa Laporan Keuangannya, Kades di Tasikmalaya Ini Bakar Kantor Desa

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Tasikmalaya, galuh.id – Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus terbakarnya Kantor Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya. Diketahui Kantor tersebut terbakar pada hari Sabtu, 18 Januari 2020 silam.

AKBP Dony Eka Putra, selaku Kapolres Tasikmalaya mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan di lapangan, dan penelitian dari Puslabfor Mabes Polri, ternyata Kantor tersebut sengaja dibakar, bukan terbakar.

Pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Tasikmalaya. Diketahui ternyata pelaku adalah Kepada Desanya sendiri yaitu Wowon Gunawan (WG), dan juga kakaknya yaitu Budiman (BD).

- Advertisement -

Setelah membakar Kantor, BD sempat melarikan diri ke beberapa daerah. Seperti Tangerang, Subang, Cirebon dan Garut. BD sempat mengalami luka bakar saat menjalankan aksinya.

Baca Juga : Muncul Isu Sabotase, Kantor Desa Neglasari Tasikmalaya Kebakaran

Adapun motif pembakaran yaitu karena ketidaksiapan pelaku ketika hendak mengahadapi audit keuangan desa dari tahun 2016-2019.

Rencananya audit akan dilakukan oleh Inspektorat ke Desa Neglasari atas desakan warga. Diketahui sebelumnya warga sempat melakukan aksi demo ke Kantor Desa untuk meminta transparansi uang desa.

“Kebakaran terjadi hanya dua hari sebelum audit dari Inspektorat. Diduga pelaku ini tidak bisa memberikan pertanggungjawaban laporan keuangan desa, sehingga muncullah niatnya untuk menghilangkan barang bukti yang ada di kantor desa,” ujar Dony.

Selain itu, Dony juga menjelaskan terkait kronologi pembakaran tersebut. Sebelum memulai aksinya, pelaku sempat menemui adiknya di daerah Cicariang, Kawalu pada Jum’at sore.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan bensin jenis pertalite yang diambil dari motor yang dipinjam dari adiknya itu. Pelaku masuk ruangan lewat jendela.

Barang bukti yang diamankan oleh Polisi adalah sepeda motor jenis Mio, motor Lexi, salep untuk luka bakar, gembok, engsel pintu, kunci pintu kantor, lemari alumunium tempat berkas dan sikring listrik dari TKP.

Akhirnya kedua pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan pidana selama 12 tahun. Serta pasal 56 KUHP dengan pidana penjara dikurangi sepertiga dari pidana pokok, yaitu 4 tahun. (GaluhID/Iman)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Filipina Optimis Kalahkan Timnas Indonesia di Kandang

Berita Olahraga, Galuh.id - Filipina optimis kalahkan Timnas Indonesia di Kandang dalam pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 mendatang. Pelatih Tim...

Artikel Terkait