Jumat, Maret 29, 2024

Tak Tahu Bersaudara Lantaran Orang Tua Cerai, Pemuda di Ciamis Perkosa Adik Sendiri

Baca Juga
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Miris, kasus pemerkosaan di Ciamis melibatkan saudara sekandung. Seorang pemuda di Ciamis berinisial IN (22) ditangkap karena memperkosa adiknya sendiri.

Awalnya IN tak mengetahui jika remaja yang ia pacari masih terikat hubungan darah dengannya. Baik pelaku maupun korban memiliki ayah yang sama, namun beda ibu. Hal ini lantaran orang tua pelaku sudah bercerai dan menikah lagi dengan ibunya korban.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap IN (22) di rumahnya setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban mengenai tindak pidana perkosaan kepada anak di bawah umur.

- Advertisement -

“Pelaku dan korban keduanya berpacaran. Keduanya tidak mengetahui bahwa mereka berdua satu bapak, bapaknya pernah menikah mempunyai anak IN. Bapaknya kemudian bercerai lalu menikah lagi dengan istri yang berbeda dan memiliki anak yang sekarang ini statusnya sebagai korban,” ujar Bismo saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (29/5/2019).

Menurut keterangan Bismo, pelaku dan korban sudah lama menjalin hubungan. IN diketahui memperkosa pacarnya yang masih di bawah umur hingga hamil.

“Lalu orang tua korban yang mengetahui anaknya diperkosa melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis, kami pun menangkap pelaku di rumahnya,” terang Bismo.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan identitas pada kasus pemerkosaan di Ciamis tersebut, ada kesamaan nama ayah pelaku dan korban. Setelah diselidiki lebih jauh terungkap pelaku dan korban memiliki ayah yang sama. Ternyata, pelaku dan korban merupakan saudara satu bapak.

“Walau tahu pelaku masih saudara korban, ibu korban tetap ingin melanjutkan proses hukum karena koban yang masih di bawah umur sudah diperkosa oleh tersangka,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya IN (22) dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan acaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (galuh.id/Arul)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Momentum Nuzulul Qu’ran, Bupati Ciamis Serahkan Bantuan Keagamaan

Berita Ciamis, galuh.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, memperingati Nuzulul Qur'an tingkat kabupaten di Masjid Agung Ciamis,...

Artikel Terkait