Sabtu, April 20, 2024

Takbir Keliling dan Salat Ied di Masjid Kecamatan se-Kabupaten Ciamis Ditiadakan

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Ciamis mengeluarkan beberapa kebijakan terkait pelaksanaan ibadah umat Islam menjelang hari raya Idul Fitri 1441 H.

Kebijakan tersebut diantaranya mengatur pelaksanaan salat hari raya Idul Fitri (Ied) dan takbir keliling menjelang Lebaran.

Pemkab Ciamis mengambil kebijakan untuk meniadakan pelaksanaan salat hari raya Idul Fitri (Ied) secara berjamaah di Masjid-masjid besar. Seperti Masjid Kecamatan.

- Advertisement -

Pemkab Ciamis juga melarang kegiatan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan-kendaraan terbuka.

Langkah kebijakan itu mengacu kepada anjuran dari pemerintah pusat sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, pelaksanaan salat Ied secara berjamaah di Masjid besar, seperti Masjid Agung dan Masjid Kecamatan, tidak diperbolehkan.

Kendati demikian, larangan ini mengecualikan pelaksanaan salat Ied secara berjamaah di Masjid lingkungan setempat.

Pelaksanaan salat Ied secara berjamaah boleh dilaksanakan di Masjid Dusun, Masjid Desa, dan Masjid di lingkungan setempat. Namun dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan.

“Masjid Agung dan Masjid Kecamatan tak digunakan untuk salat Ied, supaya mengurangi kerumunan massa, dan lebih terjaga lagi physical distancing-nya,” ujar Herdiat, Senin (18/5/2020).

Untuk pelaksanaan salat Ied berjamaah ini, Herdiat juga mengimbau agar dilaksanakan hanya oleh penduduk lokal saja.

ODP dan PDP Dilarang Salat Ied di Masjid

Orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan migrasi penduduk, dilarang ikut salat Ied berjamaah di masjid.

Kecuali, kata Herdiat, jika masa karantina atau isolasi mandirinya sudah mencapai masa inkubasi selama 14 hari dan dinyatakan negatif Covid-19.

Selain itu, pemkab Ciamis juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan takbir keliling menggunakan kendaraan terbuka.

Seperti yang diketahui, takbir keliling ini biasanya dilakukan umat Islam menjelang hari raya Idul Fitri. Namun, di tahun ini kegiatan takbir keliling tidak diperbolehkan.

“Kita imbau takbiran dilaksanakan di masjid masing-masing. Tidak ada takbir keliling di kendaraan-kendaraan terbuka,” jelas Herdiat.

Herdiat juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat membantu mengawasi pemudik atau orang yang datang dari luar daerah.

Terlebih, lanjut Herdiat, mendekati hari raya Idul Fitri ini tren pemudik diprediksi akan mengalami kenaikan yang signifikan.

Hingga saat ini, tercatat orang pelaku perjalanan (OPP) atau migrasi penduduk di kabupaten Ciamis sebanyak 42.672 orang. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Temuan Kerangka Manusia Hebohkan Warga Tasikmalaya

Berita Tasikmalaya, galuh.id - Temuan kerangka manusia menghebohkan warga Desa Pakemitan, Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Jumat (19/4/2024)...

Artikel Terkait