Jumat, April 19, 2024

Tersangka Pembacok Anak SD Hingga Kepalanya Hampir Putus Ditangkap Polres Banjar

Baca Juga
- Advertisement -

Banjar, galuh.id – Satreskrim Polres Banjar berhasil menangkap A (16) yang diduga telah melakukan pembunuhan pada Nanda Rizky Ramadhan (13), siswa Sekolah Dasar warga kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jumat (28/12/2018) pukul 14.15 WIB. A diketahui merupakan teman korban dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Matrius, Kapolres Banjar menyampaikan saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Jum’at (29/12/2108), berdasarkan barang bukti berupa ponsel tersangka yang tertinggal di lokasi kejadian dan penyelidikan serta keterangan saksi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Banjar tersangka mengarah ke A (16).

“Tersangka melarikan diri ke wilayah Ciamis sampai ke Tasikmalaya, namun ketika tersangka berniat kembali lagi ke rumahnya di Banjar, jajaran kepolisian Polres Banjar langsung menangkap tersangka di daerah Jalan Siliwangi kota Banjar,” ujarnya.

- Advertisement -

Hasil dari pemeriksaan Satreskrim Polres Banjar pada saat tersangka dimintai keterangan, tersangka mengakui perbuatannya yang telah membunuh korban, “namun tersangka pada saat melakukan perbuatannya mengaku tidak direncanakan, Kami dari Kepolisian Polres Banjar akan terus mendalami kasus pembunuhan ini,” terangnya.

Diduga tersangka melakukan perbuatannya atas dasar kesal sehingga timbul emosi pada korban, menurutnya tersangka jarang diajak bermain bersama. Tersangka meminta ikut serta bersama korban saat melihat korban mengendarai motor hasil dari pinjaman, tersangka kemudian membunuh korban menggunakan golok di rumah Yatno (60) di Dusun Margaluyu, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Rumah Yatno memang tidak dikunci dan kosong karena Yatno sedang menunggui istrinya di Rumah Sakit. Yatno adalah orang pertama yang melihat korban sudah meninggal dan bersimbah darah pada Rabu sore (26/12/2018).

Akibat perbuatan tersangka, di tubuh korban terdapat 5 luka dari sayatan golok, bahkan kepala korban nyaris putus karena bacokan golok tersangka di bagian leher kanan dan kiri serta telinga kiri, bahkan bekas bacokan golok tersangka juga terdapat di bagian kepala korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Arul)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Heri Rafni Identifikasi Kelemahan PSGC Ciamis Saat Lawan Persibangga

Pelatih PSGC Ciamis Heri Rafni Kotari, mengidentifikasi kelemahan tim asuhannya saat menghadapi Persibangga Purbalingga pada Kamis (18/4/2024).

Artikel Terkait