Berita Nasional, galuh.id – Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri dan pensiunan akan cair paling lambat Jumat 15 Mei 2020.
Kepastian jadwal THR untuk PNS segera cair ini pun menjadi kabar gembira di tengah situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, PP terkait pencairan THR untuk PNS sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Sementara, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai kebijakan hukum teknis juga telah dikeluarkan.
“Berharap THR untuk PNS Segera Cair serentak paling lambat pada tanggal 15 Mei, Jumat ini,” kata Sri, dalam konferensi pers secara daring, Senin (11/5/2020).
Sesuai kesepakatan dalam sidang kabinet, pemberian THR di tahun ini hanya ditujukan untuk ASN golongan III ke bawah, serta semua pensiunan.
Sementara untuk pejabat fungsional setara eselon 1 dan 2 dengan golongan IV ke atas, tidak akan mendapatkan THR.
Sri menerangkan, anggaran pemerintah untuk THR ASN pusat, TNI dan Polri yakni sebesar Rp 6,77 triliun.
Sedangkan anggaran THR untuk pensiun adalah Rp 8,70 triliun. Anggaran THR untuk ASN daerah diperkirakan mencapai Rp 13,89 triliun.
Lebih lanjut Sri menerangkan, besaran THR bagi ASN di tahun ini tidak diberikan sepenuhnya. Karena tunjangan kinerja tidak dimasukan.
Besaran THR untuk PNS di tahun ini hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan pelekat.
Besaran THR PNS tahun ini
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai dengan masa kerja golongan (MKG).
Melansir dari Kompas, berikut ini gaji PNS untuk golongan I hingga IV yang disesuaikan berdasarkan MKG. Mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 s/d Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 s/d Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 s/d Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 s/d Rp 2.686.500
Golongan II (SMP dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 s/d Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 s/d Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 s/d Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 s/d Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 s/d Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 s/d Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 s/d Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 s/d Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 s/d Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 s/d Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 s/d Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 s/d Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 s/d Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat terdiri dari 3 komponen. Yakni tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, serta tunjangan makan.
Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018.
Tunjangan makan untuk golongan I dan II yakni sebesar Rp 35 ribu. Golongan III sebesar Rp 37 ribu. Golongan IV sebesar 41 ribu.
Kemudian, PNS juga akan mendapatkan tunjangan suami atau istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak. Dengan ketentuan maksimal 3 anak. (GaluhID/Evi)