Jumat, April 19, 2024

TNI dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Penghubung 3 Desa di Pangandaran

Baca Juga
- Advertisement -

Pangandaran, galuh.id – Komandan Koramil 1318/Padaherang Kodim 0613/Ciamis bersama para Babinsa dan Tokoh Masyarakat serta warga melaksanakan karya bhakti memperbaiki jembatan penghubung desa di Pangandaran yang terletak di Blok Cipaku, Dusun Sukaraja, Desa Sukamaju, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (7/11/2019).

Sebanyak tiga desa terhubung dengan adanya jembatan tersebut. Ketiga desa itu yakni Desa Sukamaju, Desa Mangunjaya, dan Desa Kertajaya.

Jembatan penghubung tiga desa itu sudah rusak dan tidak layak untuk digunakan oleh masyarakat. Padahal jembatan ini merupakan salah satu fasilitas yang memiliki peranan penting dalam memperlancar aktifitas masyarakat di tiga desa tersebut.

- Advertisement -

“Melalui kerja bakti bersama antara TNI AD, dalam hal ini Anggota Koramil 1318/Padaherang, kami masyarakat desa sangat berterimakasih. Jembatan ini kiranya sementara bisa digunakan oleh masyarakat,” ujar Ahmad Mufidun salah seorang donatur perbaikan jembatan.

Sementara itu, Danramil 1318/Padaherang, Kapten Arh Sarwono mengatakan, karya bhakti yang dilakukan ini adalah merupakan bagian dari pembinaan teritorial (Binter) dan wujud kemanunggalan TNI bersama Rakyat.

“Koramil 1318/Padaherang akan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat didalam mengahadapi setiap tantangan yang ada di wilayah Koramil 1318/Padaherang. Karya Bhakti sudah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh aparat teritorial dan hal ini sudah menjadi program kerja yang dilakukan oleh  aparat kewilayahan dalam hal ini Koramil,” kata Kapten Arh Sarwono.

Danramil berharap, ke depannya jembatan yang sudah ada agar diperbaiki/dirombak total oleh pihak terkait. Sehingga menjadi permanen.

“Karena jembatan ini adalah akses ke 3 Desa yang sangat vital. Baik dari segi akses Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan,” pungkasnya. (galuh.id/Maisyara)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

WNA Bunuh Mertua di Kota Banjar Dituntut 18 Tahun Penjara

Berita Banjar, galuh.id - Warga Negara Asing (WNA) asal California Amerika Serikat, Arthur Leigh dituntut 18 tahun penjara karena...

Artikel Terkait