Jumat, April 19, 2024

Truk Hantam 2 Motor di Ciamis, Telan Korban Jiwa

Baca Juga
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Sebuah truk yang melintas di perempatan graha Ciamis menghantam 2 motor yang sedang berhenti karena lampu merah. Kecelakaan di Ciamis tersebut tepatnya terjadi di Jalan Raya Ahmad Yani, Lingkungan Panoongan, RT 04 RW 14, pada Minggu pagi (17/3/2019).

Kecelakaan tersebut terjadi ketika kendaraan Truck Hino Dutro yang dikemudikan oleh Salim Suherman warga Tangerang datang dari Ciamis menuju arah Banjar, setibanya di TKP, truk menabrak kendaraan sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh Hari Bin Iding dan kendaraan sepeda motor Honda Blade yang dikendarai oleh Eman Suherman.

Motor yang dikemudikan Eman diketahui berada di depan kendaraan yang dikemudikan oleh Salim. Keduanya sedang berhenti saat Traffic Light berwarna merah ketika tertabrak truk Hino.

- Advertisement -

Ketiga kendaraan mengalami kerusakan dan kedua pengendara sepeda motor mengalami luka-luka. Korban kemudian langsung dievakuasi ke RSUD Ciamis, namun naas korban Eman Suherman yang merupakan warga Bolenglang, Kertasari, Ciamis nyawanya tidak tertolong hingga meninggal dunia sewaktu dalam perawatan medis.

AKP M. Bima Gunawan Jauharie, S.I.K. membenarkan terjadinya kecelakaan di Jalan Raya Ahmad Yani Lingkungan Panoongan yang mengakibatkan satu pengendara sepeda motor atas nama Eman Suherman meninggal dunia.

Ketika kecelakaan terjadi Kasat Lantas Polres Ciamis langsung menuju tempat kejadian untuk olah TKP dan berusaha mengevakuasi serta menyelamatkan korban kecelakaan. “Kendaraan yang terlibat kecelakaan juga kami amankan ke Polres Ciamis sebagai barang bukti,” kata Bima.

Bima menghimbau kepada semua pengguna jalan agar berhati-hati dan patuhi rambu-rambu lalu lintas. “Apalagi saat ini musim hujan otomatis jalan sedikit licin dan itu berbahaya buat pengguna jalan raya,” pungkasnya. (galuh.id/Arul)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

WNA Bunuh Mertua di Kota Banjar Dituntut 18 Tahun Penjara

Berita Banjar, galuh.id - Warga Negara Asing (WNA) asal California Amerika Serikat, Arthur Leigh dituntut 18 tahun penjara karena...

Artikel Terkait