Jumat, April 19, 2024

UN Dibatalkan, Berikut Panduan Kebijakan dari Kemendikbud

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Nasional, galuh.id – Berbagai upaya gencar dilakukan pemerintah untuk menekan dan meminimalisir penyebaran wabah virus corona (Covid-19) di tanah air.

Cegah Virus Corona, UN Dibatalkan

Salah satunya di bidang pendidikan, pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan meniadakan kegiatan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020.

Hal ini guna menghindari kegiatan atau aktivitas yang melibatkan banyak orang (siswa) dalam upaya pencegahan merebaknya Covid-19 di lingkungan sekolah.

- Advertisement -

Pemerintah meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 bagi siswa sekolah di tingkat SD, SLTP, dan SMA. Termasuk Ujian Kompetensi Keahlian bagi siswa SMK.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia.

Dengan UN dibatalkan tahun 2020, maka keikutsertaan UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Selain meniadakan pelaksanaan kegiatan UN, kebijakan ini juga mengatur pelaksanaan kegiatan belajar siswa di rumah selama diliburkan dua pekan.

Selama diliburkan, siswa tetap melaksanakan kegiatan belajar di rumah secara jarak jauh melalui media daring (online).

Edaran ini juga tidak memperbolehkan kegiatan ujian sekolah dan ujian kenaikan kelas dalam bentuk tes yang melibatkan atau mengumpulkan siswa, kecuali yang dilaksanakan sebelum terbitnya SE tersebut.

Ujian sekolah dapat dilakukan dengan portofolio nilai raport dan prestasi siswa yang diperoleh sebelumnya atau memberikan tes dengan menggunakan metode daring.

Sedangkan bagi sekolah yang sudah menyelenggarakan ujian sekolah, edaran ini menyebut, dapat menggunakan nilai ujian sekolah tersebut untuk menentukan kelulusan siswanya.

Pencegahan kerumunan yang melibatkan banyak orang juga berlaku untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah.

Dinas Pendidikan dan sekolah diminta untuk menyiapkan mekanisme sesuai protokol kesehatan guna mencegah mewabahnya Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua di lingkungan sekolah.

PPDB jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi perolehan nilai rapor serta penilaian prestasi akademik dan non akademik di luar rapor sekolah.

Selain itu, di dalam edaran ini juga mengatur penggunaan Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) atau Dana Operasional Pendidikan.

Dana BOS dapat dipergunakan untuk membiayai kebutuhan pengadaan barang yang berkenaan dengan pencegahan pandemi Covid-19 di lingkungan sekolah.

Barang tersebut diantaranya, alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker yang diperuntukan bagi warga di lingkungan sekolah masing-masing.

Dana bantuan operasional sekolah juga dapat dipergunakan untuk membiayai pembelajaran jarak jauh secara online, selama siswa diliburkan. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

WNA Bunuh Mertua di Kota Banjar Dituntut 18 Tahun Penjara

Berita Banjar, galuh.id - Warga Negara Asing (WNA) asal California Amerika Serikat, Arthur Leigh dituntut 18 tahun penjara karena...

Artikel Terkait