Jumat, Maret 29, 2024

Upaya Minimalisir Covid-19, ASN yang Bekerja di Rumah Tetap Mendapatkan Tunjangan

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Nasional, galuh.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di rumah atau tempat tinggalnya. Hal tersebut dalam upaya minimalisir Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, tetap diberikan tunjangan kinerja oleh pemerintah.

Demikian disampaikan oleh Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada konferensi pers di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Di konferensi pers tersebut, Kementerian PANRB secara resmi mengumumkan kebijakan nasional terkait penyesuaian sistem kerja ASN selama mewabahnya kasus Covid-19.

- Advertisement -

Kebijakan dilakukan menyusul pengumuman pemerintah mengenai peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia dan penetapan Covid-19 sebagai pandemi global.

Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN, dalam upaya mengurangi resiko Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, ASN yang bekerja di rumah (Work from Home/WFH) dalam pelaksanaan kedinasannya, diharuskan berada di rumah masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak.

Keadaan mendesak dalam konteks ini, berkaitan dengan ketersediaan pangan, kesehatan diri dan keluarga, serta tugas pelaporan secara langsung kepada atasan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, ASN yang bekerja di rumah dapat mengikuti rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri, melalui sarana video conference.

Sesuai dengan kebijakan yang tertuang di dalam Surat Edaran Menteri PANRB, Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020.

Selain penyesuaian sistem kerja bagi ASN yang bekerja di rumah. Surat Edaran ini juga mengatur penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas, serta penerapan standar kesehatan bagi ASN.

Adapun tujuan dari Surat Edaran tersebut diantaranya, mencegah dan meminimalisasi penyebaran Covid-19. Khususnya di lingkungan instansi pemerintah, umumnya pada masyarakat luas.

Tujuan lainnya, memastikan pelaksanaan tugas masing-masing instansi pemerintah dan memastikan pelaksanaan pelayanan publik di instansi pemerintah dapat tetap berjalan efektif.

Minimalisir Covid-19, ASN Untuk Sementara Meniadakan Apel

ASN juga diimbau untuk sementara waktu meniadakan upacara rutin atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang pada saat bersamaan.

Selanjutnya, ASN diimbau agar melaksanakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) serta melakukan prosedur kesehatan. Tentunya harus sesuai Protokol Kesehatan dari Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.

Dengan demikian, diharapkan ASN tetap dapat melakukan pekerjaannya masing-masing tanpa terganggunya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Hal itu serta pada saat yang bersamaan dapat mengurangi terjadinya penyebaran virus corona di Indonesia. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Filipina Optimis Kalahkan Timnas Indonesia di Kandang

Berita Olahraga, Galuh.id - Filipina optimis kalahkan Timnas Indonesia di Kandang dalam pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 mendatang. Pelatih Tim...

Artikel Terkait