Sebenarnya lanjut Asep, Kota Banjar mengalami defisit Rp 48 miliar. Terbantu adanya dana transfer ke daerah Rp 7 miliar, menjadi Rp 41 miliar.
Untuk menutup defisit Rp 41 miliar, pihaknya sudah berupaya melakukan efisiensi kegiatan sebesar Rp 19 miliar, termasuk mengurangi alokasi studi banding.
Kemudian, ada penambahan bagi hasil dari pajak pungutan Provinsi Jabar sebesar Rp 3,4 miliar.
Potensi penambahan anggaran untuk defisit, ada kelebihan anggaran Rp 16 miliar dari gaji P3K yang totalnya Rp 25,5 miliar.
Untuk di Kota Banjar, gaji P3K yang terserap Rp 9 miliar karena banyaknya P3K yang kosong akibat tak lolos seleksi.
Upaya Pemkot Banjar Tangani Defisit Rp.48 Miliar yang Merupakan Imbas Permenkeu
Menurut Asep, jika saja kelebihan gaji P3K sebesar Rp 16 miliar itu bisa alihkan dan kembali ke daerah, secara otomatis defisit semakin berkurang.
“Saat ini sedang upayakan ke pusat, termasuk supaya TPP ASN tak mengalami pemotongan,” ucapnya.
Defisit yang Kota Banjar dan kabupaten/kota lain alami selama 2023, imbas pemberlakuan Permenkeu No. 211 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus.