Selain itu pemberlakuan Permenkeu No. 212 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Tahun Anggaran 2023.
Asep menuturkan, aturan tersebut diterima Februari 2023. Bersamaan dengan itu, APBD tahun 2023 sudah ditetapkan akhir tahun 2022.
Otomatis, APBD tahun 2023 yang sudah buat seimbang antara penerimaan dan belanja pegawai ini berubah, kas daerah defisit.
“Pendapatan daerah sudah maksimal, tak bisa tekan supaya melonjak lagi atau menutupi defisit anggaran tahun 2023. Termasuk pendapatan dari sektor parkir kendaraan,” katanya.
“Terkait pendapatan dari RSUD misalnya, itu juga tak bisa jadi andalan menutup defisit. Karena RSUD Banjar berstatus BLUD, pendapatan pun kembali ke RSUD,” sambung Asep.
Terpisah, Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih menyampaikan, untuk menutup defisit itu Pemkot terus berupaya mencari solusi. Namun pastinya tidak akan melakukan pinjamanan daerah.
“Aturan membolehkan pinjaman daerah. Namun berakhirnya masa jabatan Ibu, tidak mau meninggalkan utang dari pinjaman daerah itu,” ucapnya.
“Berdoa saja TPP ASN Kota Banjar tak sampai ada pemotongan untuk menutupi defisit,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)
Editor : Evi