Berita Ciamis, galuh.id – Wabup Ciamis Yana D Putra menghadiri Rapat Paripurna DPRD bertempat di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Ciamis, Rabu (2/6/2021).
Rapat paripurna tersebut oleh Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana pimpin langsung dan diikuti 32 anggota dewan.
Turut hadir dalam rapat yakni Kepala Pengadilan Negeri Ciamis, Kepala Pengadilan Agama Ciamis
serta para SKPD lingkup pemkab Ciamis melalui virtual.
Rapat tersebut membahas mengenai penjelasan Bupati Ciamis terkait tukar menukar tanah milik pemda Ciamis.
Dalam sambutanya, Wabup Yana menyampaikan tukar menukar tanah itu berdasarkan permohonan dari Arie Arifin Bratakusumah pada tanggal 27 juni 2019.
Perihal permohonan tukar menukar satu bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Yana menjelaskan tukar menukar tanah tersebut telah sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 Pasal 55 Ayat 2 huruf A tentang pengelolaan barang milik daerah.
Dalam peraturan itu kata yana, menjelaskan tentang pengelolaan tanah milik daerah.
Bahwa pemindah tangananan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.
Yana juga menerangkan, tanah milik Pemkab Ciamis yang dimohon tukar-menukar berlokasi di Desa Imbanagara seluas 166 M2.
Pada saat ini, tanah tersebut tidak sedang digunakan untuk kepentingan pemkab Ciamis.
Sebagai pengganti atas tanah yang dimohon untuk tukar menukar tersebut adalah bidang tanah milik Ekky Rizky Bratakusumah atau Arie Arifin Bratakusumah.
“Lokasinya di Desa Panyingkiran seluas 195 M2, yang selanjutnya menjadi rencana objek tukar menukar,” papar Yana.
Atas permohonan tersebut, Wabup menyerahkan tahap selanjutnya kepada DPRD Ciamis untuk melakukan pembahasan sebelum menjadi persetujuan DPRD Ciamis.
Sementara itu, Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana menyampaikan pembahasan permohonan tukar menukar tanah tersebut akan Komisi A lakukan.
Komisi A DPRD Ciamis selanjutnya akan melakukan pembahasan mulai tanggal 3 Juni sampai dengan 8 Juni 2021.
“Hasilnya akan disampaikan nanti tanggal 9 Juni 2021,” ungkapnya. (GaluhID/Evi)