Kamis, November 21, 2024

1.461 Guru Non PNS Bersertifikat Pendidik di Jabar Terima SK Penugasan

Baca Juga

Berita Jabar, galuh.id – Sebanyak 1.461 guru non PNS bersertifikat pendidik menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar untuk penugasan guru bukan PNS pada sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB di Jabar.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil kepada 6 orang perwakilan guru, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/7/2020).

Dengan ditetapkannya SK tersebut, 1.461 guru non-PNS tersebut berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Selain itu, mereka juga mendapatkan honorarium sebesar Rp 2.040.000 per bulan sejak 2017 lalu dari APBD provinsi Jabar.

Ridwan Kamil mengatakan, Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang menetapkan SK tentang penugasan guru non-PNS bersertifikat pendidik. Di Indonesia belum ada yang menetapkan SK.

”Kita Jabar Juara. Jangan melama-lamakan hajat hidup orang banyak,” kata Kang Emil, sapaan akrab Gubernur.

Guru non PNS Bersertifikat Pendidik Dapat Tambahan 1,5 Juta

Melalui SK ini, ada tambahan Rp 1,5 juta per bulan yang bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan guru non PNS, melengkapi Rp 2.040.000 dari APBD provinsi.

Sebelum SK ditetapkan, 1.461 guru non PNS lebih dulu menjalani tes uji, seleksi, serta pendidikan dan pelatihan (diklat) Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Dinas Pendidikan Jabar berhasil menjadi provinsi pertama yang menyelesaikan persyaratan itu. Sehingga guru non PNS bisa mendapatkan tambahan per bulan secara rutin.

Emil berpesan kepada guru non PNS di Jabar untuk beradaptasi dengan tantangan zaman, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

Guru harus berinovasi dalam melahirkan generasi yang memiliki daya saing, tangguh, dan bertahan. Guru juga harus mampu beradaptasi dan harus jago internet.

”Mudah-mudahan dengan naiknya kesejahteraan ini bisa meningkatkan kualitas pendidikan,” ujar Emil.

Penetapan SK Meningkatkan Kesejahteraan Guru

Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supandi mengatakan, penetapan SK dari Gubernur dapat meningkatkan kesejahteraan guru non PNS di Jabar.


Sesuai peraturan Mendikbud, guru non PNS sebenarnya sudah memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan profesi guru dari APBN. Tapi harus ada penetapan SK kepala daerah.

”Tentang penetapan bahwa mereka sudah melakukan KBM di lingkup provinsi Jabar,” jelasnya.

Salah satu guru penerima SK, Rizki Safari Rahmat, mengatakan penetapan SK menjadi satu-satunya harapan guru non PNS untuk mendapatkan tambahan penghasilan, disamping honor daerah.

”Sebagai rasa syukur juga. Guru-guru honorer yang telah berjuang melewati proses. Sampai kami layak dinyatakan lulus pendidikan profesi guru,” kata dia. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Rapat Khusus Pemain Timnas Indonesia Jadi Kunci Kemenangan atas Arab Saudi

olahraga, galuh.id- Rapat khusus para pemain Timnas Indonesia jelang lawan Arab Saudi jadi kunci kemenangan. Terlebih pasca-kekalahan 0-4 dari Jepang...

Artikel Terkait