Kepolisian Resor Ciamis berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Cipaku, berinisial ES, sebelum barang bukti dijual. Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sepeda motor. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Warga diimbau lebih waspada terhadap kejahatan.
CIAMIS, galuh.id - Semangat sportivitas, kebersamaan, dan persaudaraan mewarnai pembukaan Journalist Sport Exhibition (JSE) 2026 yang digelar di Gedung Sport Center Tatya Dharaka Polres...