Berita Ciamis, galuh.id – Sekitar 10.000 pelaku UMKM di Ciamis mengajukan bansos produktif. Mereka beramai-ramai mendatangi kantor Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (KUMKMP) Kabupaten Ciamis.
Kedatangan para pelaku usaha UMKM tersebut untuk mendaftarkan diri dalam program bantuan sosial atau bansos produktif dari pemerintah pusat.
Program bantuan sosial produktif bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari pemerintah pusat ini senilai Rp 2,4 juta untuk modal kerja.
Kepala Dinas KUMKMP Ciamis David Firda mengatakan, sejak awal diumumkan adanya bantuan untuk para pelaku UMKM, tiap hari selalu ada yang mendaftarkan diri untuk pengajuan bantuan.
”Hingga saat ini saja tercatat ada kurang lebih 10 ribu pelaku UMKM di kabupaten Ciamis yang terdaftar pengajuan,” kata David, Jumat (20/08/2020).
David menerangkan, pada program bantuan sosial produktif ini pihaknya hanya menjadi petugas penyeleksi administrasi saja. Adapun penentu yang mendapatkan bantuan, kebijakannya oleh pemerintah pusat.
”Kami hanya menyeleksi berkas saja. Jika ada yang kurang disarankan untuk melengkapinya. Kalau berkasnya sudah lengkap, kami langsung input data pemohon ke sistem yang sudah ada,” tuturnya.
Syarat Pengajuan Bansos Produktif Bagi UMKM di Ciamis
Untuk syarat-syarat pengajuan bantuan pun tidak sulit. Pemohon hanya diminta untuk melengkapi data diri seperti fotocopy KTP, nomor rekening, ijin usaha mikro (IUMK) atau keterangan usaha dari desa yang diketahui oleh kecamatan.
Setelah persyaratan lengkap, pemohon atau pelaku usaha UMKM bisa langsung datang ke Dinas KUMKMP kabupaten Ciamis. Pengajuan untuk bansos produktif ini tidak dipungut biaya alias gratis.
”Kami juga melayani masyarakat di hari libur. Sebelum adanya pengumuman dari pemerintah pusat ditutupnya pengajuan bantuan,” ujar dia.
Ia menambahkan, meski pelayanan dibuka setiap hari, namun pihaknya terus memperhatikan protokol kesehatan. Mulai dari cek suhu tubuh, menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, hand sanitizer, hingga masker.
Selain itu, dinas KUMKMP Ciamis juga membatasi jumlah pengunjung yang datang untuk pengajuan.
”Inisiasiasinya para pelaku UMKM bisa menitipkan berkas data diri ke pihak kecamatan. Atau bisa juga dititipkan ke desa. Nantinya akan dibawa ke Dinas KUMKMP Ciamis,” pungkas David. (GaluhID/Evi)