Herdiat menuturkan, IDM Kabupaten Ciamis setiap tahunnya terus menunjukan perbaikan dan peningkatan.
“Dimulai tahun 2019 terdapat 8 Desa dengan kategori mandiri. Kemudian tahun 2020 ada 19 Desa. Lalu tahun 2021 ada 45 Desa dan tahun ini terdapat 116 Desa,” terangnya.
Ia pun mengaku bangga kepada para Kepala Desa karena meski dalam kondisi sulit dan terbatas akibat pandemi. Tetapi tetap mampu berprestasi baik ditingkat regional maupun tingkat nasional.
Ia berharap deklarasi IDM ini tidak hanya sebatas seremonial. Namun juga dapat memberikan dorongan dan motivasi kepada Desa-desa yang lainnya.
“Intinya bahagia dan apresiasi pada para Kepala Desa. Tingkatkan terus dari berkembang jadi maju dan dari maju jadi mandiri, ” pungkasnya.
Sejurus dengan itu, Kepala DPMD Ciamis, Ape Ruswandana melaporkan sesuai SOP batas waktu penyelesaian input IDM Tahun 2022 adalah 30 Mei 2022.