Jumat, November 22, 2024

130 Sertifikat Tanah Dibagikan di Desa Cibadak Ciamis

Baca Juga

Banjarsari, galuh.id – Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Ciamis membagikan 130 Sertifikat Tanah melalui Program Redistribusi di Aula Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Ciamis, Rabu (11/12/2019).

Ketua Panitia, H. Cucu program Redistribusi merupakan salah satu program Presiden Joko Widodo.

Lokasi tanah yang berstatus Redis berada di Dusun Cibeureum Blok Cijeruk. Tanah tersebut merupakan tanah perkebunan peninggalan Zaman Belanda yang digarap oleh warga.

“Di Desa Cibadak ada 130 bidang tanah yang diajukan dan semuanya berhasil mendapatkan Sertifikat tanah,” ujar H Cucu.

Pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 265 ribu per bidangnya. Biaya tersebut digunakan untuk operasional selama proses pembuatan Sertifikat.

“Biaya tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan hasil musyawarah bersama,” katanya.

Sementara Kasi Penataan Pertanahaan BPN Kabupaten Ciamis, Iwa Kustiwa menyebutkan, Program Redis ini telah dibiayai Pemerintah.

Tetapi, ada kewajiban pemohon yang harus dikeluarkan, seperti persiapan berkas, pemasangan tanda batas termasuk biaya operasional panitia lokal dan lain sebagainya.

“Kita semua petugas dari BPN sudah dibiayai, termasuk petugas ukur sudah dibayar. Tetapi, ada kewajiban masyarakat yang harus dikeluarkan. Makanya, ada biaya yang dikeluarkan masyarakat. Tetapi besaran biayanya saya tidak tahu menahu,” terang Iwa.

Iwa, menyarankan, biaya Redis jangan terlalu jauh dari biaya PTSL . Meskipun hal itu bukan acuan biaya Redis.

“Saya menyarankan kepada Panitia, agar biayanya  jangan terlalu jauh dari Surat Keputusan Bersama (SKB Tiga Menteri. meskipun SKB tiga Menteri bukan acuan biaya Redis.Tapi itu kembali lagi kepada Pemangku Kebijakan di Desa. Karena acuan Redis memang tidak ada. Kalau PTSL kan sesuai dengan SKB Tiga Menteri sebesar 150 ribu perbidangnya,” papanya.

Lanjutnya, ke depan tahun 2020 program Redis akan berlanjut, jadi program sekarang merupakan tahap pertama.

“Insya Allah tahun selanjutnya di Desa Cibadak program Redis akan berlanjut. Sekarang kan yang mendapat sertifikat obyek tanahnya hanya tanah pertanian. Untuk tahun depan tanah yang sudah dijadikan bangunan pun akan masuk program Redis, yang penting obyeknya masih berstatus Redis,” pungkasnya. (GaluhID/Uus)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Pj Bupati Ciamis Dukung Gerakan Pemakaian Sarung Lestarikan Budaya

Ciamis, galuh.id - Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyampaikan dukungannya terhadap gerakan pemakaian sarung tradisional oleh ASN dalam...

Artikel Terkait