Dalam tahapan ini, kata Gery, masyarakat boleh untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap nama anggota calon PPK.
Untuk teknisnya, masyarakat yang ingin menyampaikan masukan harus mengunjungi atau mengirim email ke [email protected].
Selain melalui email, masyarakat yang ingin memberi masukan juga bisa datang langsung ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar.
“Saat mengirim masukan, masyarakat wajib mencantumkan identitas yang jelas dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Gery. (GaluhID/Arul)
Editor : Evi