Berita Ciamis, galuh.id – Sebanyak 152 warga Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menerima bantuan berupa uang sebesar Rp 300 ribu.
Kepala Desa Cibadak, Margo Suwono, mengatakan bantuan tersebut berasal dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021.
“Kita hari ini menyalurkan BLT (Bantuan Langsung Tunai) tahap lima pada 152 warga yang tersebar di tiga dusun. Yaitu Wanayasa, Mekarsari dan Cibeureum,” kata Margo, Rabu (9/6/2021)
Penerima BLT DD ini adalah warga yang terkena dampak Corona yang tidak mendapat bantuan dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.
“BLT 300 ribu ini untuk mengkaper warga yang belum mendapatkan bantuan, baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten,” ujar Margo.
Semua warga yang mendapat BLT DD sesuai dengan ajuan dari Ketua RT masing-masing.
Margo pun meminta kepada para penerima BLT supaya bisa memanfaatkan bantuan sesuai dengan kebutuhan.
“Jangan gunakan bantuan ini untuk foya-foya. Gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Karena situasinya masih pandemi Corona,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Desa Cibadak supaya jangan kendor melawan wabah yang tengah mendunia yakni Covid-19.
Margo menuturkan, di Kabupaten Ciamis tren Corona kembali meningkat dan saat ini statusnya masuk zona merah.
Ia mengajak masyarak agar mengikuti anjuran pemerintah dengan menjalankan protokol kesehatan.
Jangan sampai adanya peningkatan Corona di Kabupaten Ciamis berkembang juga di Desa Cibadak.
Sekolah di Desa Cibadak Diimbau Jangan Abai Prokes
Di wilayah Desa Cibadak lanjut Margo, terdapat beberapa sekolah mulai dari tingkat TK/RA, SD/MI, SMP hingga tingkat SMA.
Semua sekolah tersebut saat ini sudah kembali melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Selain kembali PTM, ada juga sekolah yang akan melaksanakan kegiatan pelepasan anak didiknya.
Sebagai Ketua Satgas Covid-19 tingkat desa, ia pun meminta agar pihak sekolah jangan abai prokes.
“Saya harap sekolah yang ada di wilayah Desa Cibadak agar tetap mematuhi prokes 5 M,” harapnya.
Untuk sekolah yang hendak melaksanakan kegiatan pelepasan anak didiknya, pihaknya meminta agar mengikuti prosedur yang harus ditempuh.
Prosedur tersebut yaitu adanya izin dari Kepala Desa, Kecamatan, Kepolisian, Koramil, Puskesmas dan Satgas Kabupaten Ciamis.
Prosedur selanjutnya, harus mengikuti prokes, yaitu sekolah harus menyediakan tempat cuci tangan serta sabunnya dan menyediakan masker.
Jadi intinya kata Margo, prokes tentang mengadakan izin keramaian harus mengikuti prosedur sesuai ketetapan.
Jika tidak menjalankan prosedur dan terjadi pelanggaran seperti adanya kerumunan, maka ia akan berkoordinasi dengan Satgas Kecamatan.
“Kami akan bertindak tegas dengan membubarkan acara tersebut,” pungkasnya.
Pantauan galuh.id, penyaluran BLT DD yang pihak Desa Cibadak salurkan mendapat pengawasan dari pihak kepolisian dan Koramil Banjarsari. (GaluhID/Uus)
Editor : Evi