Ciamis, galuh.id – Program pembinaan dan pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Ciamis menunjukkan hasil nyata. Hingga saat ini, sebanyak 198 desa di Kabupaten Ciamis telah berhasil meraih status Desa Sadar Hukum, mencerminkan keberhasilan pembinaan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah daerah dalam menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum di tingkat akar rumput.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Ciamis dalam mewujudkan supremasi hukum secara merata. Meski belum seluruh desa dan kelurahan menyandang status tersebut, pemerintah daerah terus melakukan pembinaan secara konsisten agar budaya hukum dapat tumbuh dan mengakar di tengah masyarakat.
Program Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum menjadi instrumen utama dalam strategi tersebut. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum, memperkuat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mendorong terciptanya tatanan sosial yang tertib dan berkeadilan.
Analisis Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Resalita Sundari, S.H., menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis secara rutin mengikuti penilaian Desa Sadar Hukum tingkat Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari proses evaluasi dan penguatan program.
“Beberapa desa telah mewakili Kabupaten Ciamis dalam penilaian Desa Sadar Hukum di tingkat provinsi. Pemerintah daerah melalui Bagian Hukum Setda terus melakukan pembinaan dan fasilitasi untuk membentuk serta mengembangkan Desa dan Kelurahan Sadar Hukum,” ujar Resalita saat dikonfirmasi, Selasa (30/9).
Ia menambahkan, kriteria penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta Peraturan Gubernur Jawa Barat. Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah dimensi dan indikator yang mencerminkan tingkat kesadaran hukum masyarakat.
Menurutnya, pencapaian predikat Desa Sadar Hukum tidaklah mudah. Setiap desa harus memenuhi berbagai persyaratan dan indikator penilaian yang cukup kompleks, mencakup sedikitnya empat dimensi utama. Oleh karena itu, desa dan kelurahan yang telah berhasil meraih status tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain yang masih dalam proses pembinaan.
Berdasarkan data Pemkab Ciamis, dari total 258 desa yang ada, masih terdapat 60 desa yang belum berstatus Desa Sadar Hukum. Sementara itu, seluruh 7 kelurahan di Kabupaten Ciamis telah dinyatakan memenuhi kriteria sebagai Kelurahan Sadar Hukum.
“Pemerintah daerah akan terus mendorong agar seluruh desa dapat menyusul, sehingga nantinya memperoleh legalitas sebagai Desa Sadar Hukum secara nasional,” ungkap Resalita.
Selain fokus pada pembinaan Desa dan Kelurahan Sadar Hukum, Pemerintah Kabupaten Ciamis juga memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui penyediaan layanan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.
Layanan bantuan hukum gratis tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis. Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah, yang selanjutnya akan menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memberikan pendampingan tanpa biaya, sejak tahap pendaftaran hingga perkara selesai.
Program bantuan hukum ini telah diluncurkan sejak masa kepemimpinan Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya, sebagai bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah daerah dalam memperkuat kesadaran hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.
Dengan capaian 198 desa berstatus Desa Sadar Hukum, Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan pembinaan secara berkesinambungan, demi mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan di seluruh wilayah kabupaten. (GaluhID/Tegar)
