Ciamis, galuh.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil menangkap 2 orang pengedar obat terlarang jenis psikotropika di Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Selasa lalu (14/05/2019).
“Benar kami dari Polres Ciamis melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba menangkap dua orang pengedar obat terlarang. Keduanya merupakan warga Tasikmalaya, saat ini tersangka diamankam di Mapolres Ciamis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, Kamis (16/05/2019).
Bismo mengatakan penangkapan dua orang pengedar obat terlarang tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang diduga akan melakukan praktek jual beli obat terlarang.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat lalu kemudian kami perintahkan untuk melakukan pengintaian dan penangkapan dan alhamdulilah kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti 11 butir obat-obatan terlarang,” tuturnya.
Bismo juga menyampaikan kedua tersangka tersebut berinisial JN dan G. Keduanya merupakan warga kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.
“G ditangkap setelah JN mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari G dan barang bukti yang diamankan 11 butir dari berbagai merk seperti merci dan merlopam,” pungkasnya.
Karena perbuatannya, kedua tersangka tersebut terjerat Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (galuh.id/Fahmi)