Berita Ciamis, galuh.id – Polsek Ciamis menangkap dua orang pelaku pencurian spesialis mobil bak terbuka. Satu orang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dari kedua orang pelaku ini polisi pun berhasil mengamankan sebanyak 8 barang bukti kendaraan.
Kapolsek Ciamis Kompol Kurnia menjelaskan pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari pengembangan laporan warga yang kehilangan mobil.
Yakni mobil Kijang dengan Nopol D 1670 YTP milik Yiyi Ruslia di daerah Desa Sukamaju, Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis.
“Setelah mendapat laporan ada pencurian, anggota kami pun langsung turun melakukan penyelidikan di lapangan,” jelas Kurnia, Jumat (19/3/2021).
Selama penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi dan barang bukti di lapangan, polisi menemukan titik terang terkait identitas pelaku.
Kurnia mengungkapkan, pelaku pencurian mobil tersebut bernama Heri alias Boski warga Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran.
“Dari hasil interogasi pelaku mengaku mobilnya ada yang sudah ia jual melalui tersangka Hari Mahardika. Warga Panawangan Ciamis,” ujar Kapolsek Ciamis.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pun terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHPidana.
Selain menangkap kedua tersangka, Polsek Ciamis masih memburu satu orang lagi yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sedang kami buru satu orang lagi dari kawanan tersangka kasus pencurian spesialis mobil bak terbuka ini,” tegas Kurnia. (GaluhID/Evi)
Simak Videonya: