Jumat, November 22, 2024

20 Daerah di Jabar Terapkan PSBB Proporsional, Ini Kriteria Penilaiannya

Baca Juga

Berita Jabar, galuh.id – Sebanyak 20 daerah di Jabar akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Proporsional mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

Penerapan PSBB Proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Selama 2 minggu, 20 daerah di Jabar akan terapkan PSBB Proporsional untuk menekan laju penyebaran Covid-19,” kata Gubernur Jabar Ridwal Kamil, Jumat (8/1/2021).

Dalam penerapannya, PSBB Proporsional sama seperti PPKM, yaitu membatasi mobilitas masyarakat.

Pemerintah pusat pun menginstruksikan wajib menerapkan PPKM di Bodebek dan Bandung Raya.

Meski instruksi ini berlaku bagi beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut.

Apabila penanganan Covid-19 semakin buruk, maka dapat menerapkan PPKM sesuai kebutuhan.

Berdasarkan penilaian Komite kebijakan Jabar menurut 4 kriteria yang tercantum dalam Instruksi Mendagri, ada 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional.

Yaitu Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Majalengka, Bandung.

Selanjutnya Bandung Barat, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi dan Cimahi.

4 Kriteria Penilaian PSBB Proporsional di Jabar

Gubernur yang akrab dengan sapaan Kang Emil pun menjelaskan 4 kriteria yang menjadi dasar penilaian penerapan PSBB Proporsional.

Pertama, jika tingkat kematian di daerah lebih dari angka kematian rata-rata nasional, maka harus menerapkan PSBB.

Kedua, bila tingkat kesembuhan di bawah angka rata-rata nasional. Ketiga, jika laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional.

Kriteria keempat, apabila tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional.

Sebelum pelaksanaan, Kang Emil pun menginstruksikan Sekda Jabar untuk intens berkomunikasi dengan 20 daerah terkait sosialisasi penerapan PSBB Proporsional.

Sedangkan untuk persentase WFH atau kegiatan-kegiatan di tempat umum, daerah masing-masing yang menentukan dengan tetap mengacu kepada Instruksi Mendagri.

Kang Emil memastikan, Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar akan segera terbit untuk memperkuat penerapan PSSB Proporsional di 20 daerah.

“Pergub akan terbit secepatnya. Dan akan kami sampaikan kepada 20 daerah. Yang akan menerapkan PSBB,” jelasnya.

Bersamaan dengan penerapan PSBB Proporsional, juga akan mulai vaksinasi tahap 1 kepada nakes dan profesi yang rawan terhadap penularan Covid-19.

Kang Emil pun berharap PSBB dengan kombinasi pemberian vaksin, bulan Januari 2021 ada penurunan kasus Covid-19 di Jabar. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Pemkab Ciamis Matangkan Persiapan Pilkada 2024, Pastikan Sarpras dan Netralitas ASN

Ciamis, galuh.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis menggelar rapat koordinasi untuk persiapan Pilkada serentak 2024. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh...

Artikel Terkait