Berita Ciamis, galuh.id – Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akhirnya diringkus polisi.
Terduga pelaku pencabulan ada 4 orang. Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang tersebut juga sudah ditahan di rutan Polres Ciamis. Pelakunya sendiri merupakan tetangga korban.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, menyebut keempat tersangka adalah warga Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
“Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada terhadap terlapor, sebanyak empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tony, saat konferensi pers di aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Rabu (06/07/2022).
Keempat tersangka bekerja di berbagai profesi, mulai dari pekerja buruh tani hingga pekerja harian lepas.
“Keempat tersangka berinisial W (23), S (68), C (54) dan DH ( 67). Semuanya bertempat tinggal di lingkungan tempat tinggal korban,” jelas Tony.
Adapun modus tersangka yaitu membujuk rayu korban dengan mengiming-imingi sejumlah uang mulai dari Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu.
Baca Juga: Babi Hutan Masuk Warung, Warga Ciamis Panik
Kejadian tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ke empat tersangka ini terjadi sejak bulan Maret hingga April 2022.
Beberapa tersangka, lanjut Tony, sudah melakukan pencabulan lebih dari satu kali.
Hasil penyelidikan dan keterangan para saksi serta tersangka, korban dicabuli di beberapa tempat. Antara lain di rumah warga, di kebun, dan di rumah tersangka.
Tony juga menuturkan, tersangka yang melakukan aksi bejatnya di rumah warga, sudah pernah ditegur oleh warga.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 81 (2) dan pasal 82 ( 2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Tersangka pun terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Untuk memulihkan kondisi korban, kami telah berkoordinasi dengan dinas atau instansi lain, terkait dalam pelaksanaan trauma healing,” pungkasnya. (GaluhID/Uus)
Editor: Evi