Berita Ciamis, galuh.id – Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil membekuk pelaku pencuri mobil dan motor di Pangandaran pada Jum’at, 12 Februari 2020.
Dari hasil penyelidikan kepolisian serta olah TKP, pihak kepolisian ahirnya berhasil membekuk 5 tersangka pencurian kendaraan tersebut.
Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra menyampaikan, dari hasil laporan masyarakat, terjadi tindak pidana pencurian kendaraan yang terjadi di daerah Pangandaran.
Kepolisian langsung bergerak melakukan pencarian dan mengumpulkan data-data serta saksi-saksi peristiwa pencurian tersebut.
“Data dari hasil perkembangan di 11 TKP di wilayah hukum Polresta Ciamis. Data kelima pencuri sudah dikantongi pihak Kepolisian dan langsung ditangkap,” terang Dony di Mapolres Ciamis, Selasa (23/3/2020).
Menurutnya, kelima pencuri tersebut berhasil ditangkap di tempat yang berbeda di wilayah Kecamatan Parigi dan Kabupaten Pangandaran. Kelima pencuri kendaraan tersebut salah satunya adalah residipis.
“Komplotan pencuri kendaraan roda dua dan roda empat ada salah satunya residipis, kelima kendaraan yang dicuri untuk saat ini kita amankan di Mapolres Ciamis,” tuturnya.
“Bila memang ada yang merasa kehilangan kendaraan bisa langsung hubungi Kepolisian, warga hanya membawa surat-surat kendaraan saja, untuk dicocokan,” jelasnya.
Adapun kendaraan yang diamankan dari tangan pelaku 5 buah kendaraan bermotor. Motor tersebut diantarany: Vario, KLX, honda beat, N-Max dan Cb150 serta satu mobil pick up berwarna hitam.
“Dari hasil perbuatannya tersebut, 5 tersangka pencuri mobil dan motor harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hal itu sesuai dengan pasal 363 aya 1 ke 3 ke 4 ke 5 KUHP dan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (GaluhID/Aldi)