Jumlah pelamar meningkat dari 5 menjadi 8 orang jika membandingkan dengan periode sebelumnya.
Namun pada tahun ini, kesempatan menjadi sekda lebih besar, karena para peserta tidak wajib menjabat sebagai pimpinan minimal di dua SKPD.
Peserta hanya perlu memiliki tingkat pangkat minimal IV B.
Kemungkinan besar untuk mendaftar adalah bagi camat atau kepala dinas maupun badan yang baru menjalani pelantikan.
Mereka tidak perlu menunggu untuk menduduki jabatan di dua instansi sebelumnya, selama memenuhi syarat usia sesuai ketentuan. (GaluhID/Tegar)
Editor : Evi