Ciamis, galuh.id – Ada 13 kasus perceraian dengan faktor poligami liar di Pengadilan Agama kelas 1A Kabupaten Ciamis.
Poligami liar yang dimaksud adalah ketika suami melakukan pernikahan secara diam-diam dengan wanita lain tanpa persetujuan istri sah dan tak dicatat di Pengadilan Agama.
Nandang Hasanudin, Hakim merangkap Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Ciamis mengatakan, kasus ini terjadi lantaran banyaknya laki-laki yang nikah siri atau nikah di bawah tangan.
“Benar, dari 13 kasus perceraian yang diakibatkan pihak laki-laki melakukan pernikahan secara liar atau diam-diam tidak diketahui oleh istrinya yang sah, sehingga terjadi cerai gugat dari pihak istri,” ujarnya kepada Galuh ID, Senin (16/12/2019).
Nandang mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan poligami untuk jujur dan meminta izin kepada istri. Selain itu juga harus punya alasan yang jelas.
“Alasan ini kan harus jelas, misalkan pihak istri sudah tidak bisa memberikan nafkah batinnya lalu pihak istri tidak juga bisa melahirkan anak, istri sakit-sakitan dan itu juga harus dilampirkan rekam medis dari dokter. Namun itu semua harus atas izin dari pihak istri dan sepengetahuan Pengadilan Agama,” katanya.
Sementara itu, kata nandang, angka perceraian selama tahun 2019 juga meningkat. Faktor ekonomi menjadi alasannya.
“Untuk tahun 2019, ada 5604 kasus perceraian dengan berbagai faktor. Namun yang sangat mendominasi faktor ekonomi,” tuturnya.
Dari 5604 kasus perceraian di tahun 2019 dibagi menjadi dua yaitu cerai talak, dimana pihak laki-laki mengajukan gugatan cerai, jumlahnya ada 1849 kasus. Kedua, cerai gugat atau pihak perempuan yang mengajukan gugatan cerai, jumlajnua ada 3755 kasus.
Dari semua kasus perceraian tersebut berasal dari wilayah kerja Pengadilan Agama Ciamis yang meliputi Ciamis, Banjar sampai ke Kabupaten Pangandaran,” terangnya. (GaluhID/Arul)