Jumat, November 22, 2024

Agun Gunandjar: Pembahasan RUU HIP Tidak Dilanjutkan

Baca Juga

Berita Nasional, galuh.id – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, menanggapi soal polemik RUU HIP atau Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila.

Agun mengatakan, persoalan Pancasila sebagai filosofi Grondslag atau dasar bangsa Indonesia tersebut sudah selesai.

Pembahasan RUU HIP dihentikan dengan tidak dikeluarkannya Surpres (surat presiden) dari Presiden Indonesia.

”Tak ada Surpres, itu sudah selesai. Karena Presiden tidak mau bahas. Jadi ya berhenti,” kata Agun, di Gedung Dakwah, Panoongan, kabupaten Ciamis, Jumat (26/6/2020).

Agun menjelaskan, Pancasila merupakan sejarah panjang dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Termasuk juga dari pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 dan Piagam Jakarta 22 Juni 1945.

Rumusan Pancasila yang sesungguhnya, kata Agun, adalah rumusan pancasila yang sila-silanya dicetuskan Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 18 Agustus 1945.

Pada saat itu, tujuh kata dalam sila pertama “dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihilangkan. Diganti dengan Yang Maha Esa.

”Tujuh kata itu hilang. Diganti dengan Yang Maha Esa. Itu sudah final,” jelas Agun.

Lebih lanjut Agun menerangkan, yang dibutuhkan sekarang adalah sosialisasi tentang bagaimana agar nilai-nilai dalam Pancasila dipraktikan di kehidupan sehari-hari.

Pembahasan RUU HIP Dihentikan

Selain itu, kedepannya membahas tentang bagaimana caranya agar ideologi Pancasila tetap survive ketika menghadapi berbagai tekanan.

”Tekanan arus liberalisasi, kapitalisme, paham atheis, sekuler, komunis. Itu musuh-musuh Pancasila,” jelasnya.

Saat ini, kata Agun, menjamur di negara Indonesia tentang pikiran-pikiran sekuler, pikiran-pikiran atheis, pikiran-pikiran pemahaman agama yang radikal.

”Itu jadi persoalan ke depan yang harus dibicarakan. Bukan tentang Pancasila, ekasila, trisila, 1 Juni, 18 Agustus, bukan itu. Itu sudah selesai,” terangnya.

Agun menegaskan, pembahasan RUU HIP telah dihentikan. Dengan tidak adanya pembahasan dari Presiden. Sebab, dalam RUU harus ada pembahasan bersama.

”RUU HIP saat ini telah ditunda. Namun untuk penghentiannya harus ada mekanisme. Tinggal tunggu prosedur saja,” kata Agun.

Dia juga meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir. Karena dengan Presiden tidak mengeluarkan Surpres, artinya pembahasan RUU HIP tidak jalan.

”Jadi tak usah dibilang hidup tidak hidup. Ya udah berhenti,” pungkasnya. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Pohon Tumbang Rusak Rumah di Ciamis, Warga Gotong Royong Evakuasi

Ciamis, galuh.id - Hujan deras serta angin kencang yang terjadi di Dusun Balong RT 14/RW 04, Desa Margaharja, Kecamatan...

Artikel Terkait