Berita Ciamis, galuh.id – Pemerintah Kabupaten Ciamis Jawa Barat memberlakukan Work From Home (WFH) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Oproom Setda Ciamis, Senin (28/2/2022).
Herdiat menjelaskan diberlakukannya WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPKM Skala Mikro, karena terdapatnya lonjakan kasus Covid-19 di Ciamis.
Lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Ciamis terjadi sejak pertengahan Bulan Januari 2022 yang lalu.
Sehingga perlu adanya antisipasi pengendalian, WFH dan PPKM Skala Mikro tersebut menjadi pilihan sebagai upaya dalam mengendalikan kasus Covid-19.
Herdiat juga menyampaikan, adanya lonjakan kasus tersebut perlu penanganan sarta perhatian yang serius agar tidak menyebar.
“Trecing Covid-19 setiap harinya terus melonjak, ini perlu penanganan dan perhatian yang serius supaya tidak makin menyebar dan berkembang,” jelasnya.
Sehingga, menurut Herdiat, pihaknya beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ciamis lainnya sepakat memberlakukan WFH dan PPKM Mikro.