Jumat, November 22, 2024

Akibat Lonjakan Covid-19, Pemkab Ciamis Berlakukan WFH dan PPKM Mikro

Baca Juga

PTM Terbatas, Pos dan Satgas Kembali Digiatkan di Ciamis

Herdiat juga menjelaskan berlakunya WFH dan PPKM Mikro di Kabupaten Ciamis sesuai dengan Inmendagri, karena Kabupaten Ciamis masuk level 2.

“Sesuai dengan Inmendagri bahwa kabupaten/kota dengan level 2 dapat melaksanakan WFH sebanyak 50%, kecuali sektor-sektor essensial seperti Rumah Sakit,” jelasnya.

Sementara itu, tercatat per 27 Februari 2022 jumlah total terkonfirmasi sebanyak 374 orang, 51 orang dirawat sisanya isolasi mandiri.

Adanya lonjakan tersebut, Herdiat menyampaikan agar pos dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kembali digiatkan sampai tingkat desa.

“Pos-pos dan Satgas Covid-19 dari tingkat kecamatan sampai tingkat desa harus kembali digiatkan,” jelas Herdiat.

Kemudian, Herdiat juga membahas tentan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang akan dilaksanakan secara parsial 50%, dengan melihat zonasi daerah masing-masing.

Selain itu, upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis yaitu adanya larangan berpergian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bahkan, Herdiat mengakui Ia telah menandatangani sural larangan berpergian tersebut untuk menghindari tertularnya serta menyebarnya Covid-19 di Kabupaten Ciamis.(GaluhId/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Pj Bupati Ciamis Dukung Gerakan Pemakaian Sarung Lestarikan Budaya

Ciamis, galuh.id - Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyampaikan dukungannya terhadap gerakan pemakaian sarung tradisional oleh ASN dalam...

Artikel Terkait