Pihak perusahaan pun seharusnya bisa mengkonfirmasi dan menerima lebih terbuka apa yang menjadi tuntutan para eks karyawan.
Kemudian jika proses mediasi telah terlaksana, menurut Maul, harus adanya penandatanganan nota kesepahaman dari kedua belah pihk.
“Harus membuat nota kesepahaman atau dokumen kesepakatan penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak,” jelas Maulana.
Sehingga menurut Maul, nota kesepahaman itu menjadi landasan atau dasar hukum untuk mendorong perusahaan memenuhi tuntutan eks karyawan.
Maulana pun menyampaikan, polemik KSP Serambi Dana menjadi gambaran untuk koperasi lainnya di Kabupaten Ciamis, sehingga harus ada pengawasan dan pembinaan.
“Ke depan, harus ada pembinaan dan pengawasan yang ketat untuk memperbaiki terselenggaranya hukum secara ideal perlu dikawal bersama semua pihak,” pungkasnya.(GaluhId/Ardiansyah)