Rabu, November 27, 2024

Aktivis HMI Soroti Pengawasan Pemda Ciamis Terhadap Kasus KSP Serambi Dana

Baca Juga

Pihak perusahaan pun seharusnya bisa mengkonfirmasi dan menerima lebih terbuka apa yang menjadi tuntutan para eks karyawan.

Kemudian jika proses mediasi telah terlaksana, menurut Maul, harus adanya penandatanganan nota kesepahaman dari kedua belah pihk.

“Harus membuat nota kesepahaman atau dokumen kesepakatan penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak,” jelas Maulana.

Sehingga menurut Maul, nota kesepahaman itu menjadi landasan atau dasar hukum untuk mendorong perusahaan memenuhi tuntutan eks karyawan.

Maulana pun menyampaikan, polemik KSP Serambi Dana menjadi gambaran untuk koperasi lainnya di Kabupaten Ciamis, sehingga harus ada pengawasan dan pembinaan.

“Ke depan, harus ada pembinaan dan pengawasan yang ketat untuk memperbaiki terselenggaranya hukum secara ideal perlu dikawal bersama semua pihak,” pungkasnya.(GaluhId/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

KPU Ciamis Musnahkan Surat Suara Rusak dan Berlebih

Ciamis, galuh.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis musnahkan surat suara yang rusak dan berlebih usai menggelar doa...

Artikel Terkait