Berita Ciamis, galuh.id – Anggota Komisi XI DPR RI Didi Irawadi mengimbau kepada masyarakat Ciamis agar waspada dan berhati-hati terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kata Didi, pinjol ilegal bisa menyasar melalui handphone atau gadget. Misalnya lewat medsos Facebook, Whatsapp, SMS dan lain sebagainya.
“Yang kaya gitu, itu dipastikan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK,” kata Didi saat sosialisasi tentang Waspada Pinjol Ilegal di Gedung Dakwah Banjarsari Ciamis, Jumat (11/2/2022).
Pinjaman ilegal ini, lanjut Didi, perlakuanya jahat sekali serta melanggar hukum. Selain itu bunganya pun besar. Tentunya hal ini dapat mencekik dan menjerat masyarakat.
“Bayangkan bunganya itu dihitungnya per hari. Jika mencapai sebulan, bunganya bisa sampai sama dengan pinjamannya. Bahkan bisa berlipat-lipat,” jelas politikus Partai Demokrat ini.
Pihaknya meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar terus menerus melakukan sosialisasi waspada pinjol ilegal kepada masyarakat.