Menurutnya, pemberhentian Robi Tamsil yang lantas di tarik ke pusat oleh DPP tidak berdasar dan tidak beralasan.
“DPP tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dan tidak ada rapat, salahnya apa pak Robi. Ini kan tidak benar, tahu-tahu berhenti,” ujarnya.
Anggota GMBI Kecamatan Purwadadi, Khusnun Suparman menyampaikan, pemberhentian Robi Tamsil harusnya melalui rapat dan sidang kode etik terlebih dahulu.
Sidang kode etik itu untuk mengetahui kesalahan apa yang sudah Robi lakukan.
“Nah ini tidak ada proses tersebut. Tahu-tahu ada SK pemberhentian dan pemberitahuan ketua baru,” jelasnya.
“Jelas semua anggota GMBI di eks Kewedanaan Banjarsari kecewa dengan pemberhentian sepihak ketua oleh DPP,” tambahnya. (GaluhID/Uus)
Editor : Evi