CIAMIS, galuh.id – Program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Ciamis terus didorong melalui skema bantuan stimulan yang mengedepankan semangat gotong royong masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis, Arie.
Arie menjelaskan, bantuan Rutilahu bersifat stimulan dengan nilai sebesar Rp20 juta per unit. Bantuan ini bertujuan peningkatan kualitas (PK) rumah dari tidak layak huni menjadi layak huni yang bersifat stimulan.
“Karena sifatnya stimulan, bantuan Rp20 juta itu tidak cukup untuk membangun rumah secara keseluruhan. Maka diperlukan gotong royong dari masyarakat, perangkat desa, maupun keluarga penerima. Rata-rata kebutuhan pembangunan rumah type 36 sederhana berkisar mencapai Rp40 juta bahkan lebih,” jelasnya.
Menurutnya, konsep gotong royong menjadi kunci utama keberhasilan program tersebut. Masyarakat sekitar biasanya turut membantu baik dalam bentuk tenaga maupun dukungan lainnya, sehingga proses pembangunan bisa berjalan optimal.
Selain itu, DPRKPLH Ciamis juga telah mengembangkan inovasi digital berupa aplikasi Sistem Informasi Rutilahu Ciamis (SiRuci). Aplikasi ini berfungsi sebagai basis data terpadu yang memuat seluruh data Rutilahu di Kabupaten Ciamis.
“Aplikasi SiRuci ini mulai dirintis sejak 2025. Saat ini memang masih dalam tahap pengembangan, namun ke depan diharapkan bisa menjadi open data sehingga masyarakat juga dapat mengakses informasi Rutilahu,” ungkapnya.
Berdasarkan data, jumlah Rutilahu di Kabupaten Ciamis per Maret 2026 mencapai sekitar 13.933 unit. Namun, keterbatasan anggaran membuat penanganan belum bisa menjangkau seluruh kebutuhan.
Untuk memperkuat penanganan, Pemkab Ciamis juga menjalankan program kolaboratif bertajuk Bantuan Imah keur Urang Ciamis (Baim Kumis).
Program ini melibatkan berbagai pihak seperti DPRKPLH, Dinas Sosial, dan Baznas, sehingga bantuan dapat digabungkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan rumah.
“Kolaborasi ini penting. Misalnya dari DPRKPLH Rp20 juta, kemudian bisa ditambah dari Baznas atau Dinas Sosial, sehingga kebutuhan pembangunan bisa lebih tercukupi,” katanya.
Terkait mekanisme pengajuan, Arie menyebutkan bahwa usulan Rutilahu diajukan oleh pemerintah desa melalui proposal yang dilengkapi data penerima, foto kondisi rumah, serta dokumen pendukung lainnya. Sasaran utama program ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Untuk tahun 2026, alokasi anggaran Rutilahu di DPRKPLH tidak tersedia melalui APBD Kabupaten, namun pemerintah daerah tetap mengupayakan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Untuk usulan ke pusat, kami mengajukan 899 unit melalui program SiBaru dan sekitar 6.941 unit melalui Data Tunggal Sosial Nasional dan Ekonomi (DTSEN) Saat ini masih menunggu realisasi dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara itu, pada tahun 2025, penanganan Rutilahu di Ciamis mencakup 41 unit dari APBD kabupaten, 105 unit dari bantuan provinsi, serta 20 unit dari program BSPS.
Arie menambahkan, evaluasi program dilakukan secara berkala dengan melibatkan konsultan independen serta pengawasan teknis di lapangan. Selain itu, pelaporan juga dilakukan secara administratif dan dokumentatif untuk memastikan transparansi.
“Alhamdulillah, program ini mendapat respon positif dari masyarakat. Antusiasme gotong royong masih sangat kuat di Ciamis, dan ini menjadi modal penting dalam penanganan Rutilahu ke depan,” pungkasnya. (GaluhID/Tegar)
