CIAMIS – K.H Nonop Hanafi, pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Huda 2 Bayasari, Rajadesa, Ciamis yang juga pengagas long march santri Ciamis pada demo 212 menanggapi aturan KPU kepada para calon kepala daerah peserta Pilkada yang ingin memanfaatkan Ramadan untuk mendulang suara. Aturan tersebut berupa larangan para kontestan Pilkada yang ingin memanfaatkan budaya beramal di bulan Ramadan untuk melakukan kampanye di masyarakat.
K.H Nonop Hanafi yang diwawancarai Galuh ID (1/6/2018) terlebih dahulu menerangkan tentang makna sodakoh. Sodakoh merupakan harta yang dikeluarkan pada waktu tertentu kepada orang yang berhak menerimanya. Hukum sodakoh sendiri ada dua, yaitu, sodakoh wajib, yaitu zakat seperti yang disebutkan pada Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 103, dan sodakoh yang bersifat sunnah atau biasa disebut infak.
Sodakoh yang bersifat zakat punya batasan tertentu atau disebut nasab, dan penerimanya ada 8 asnaf (golongan), seperti yang tercantum dalam Al Qur’an surat At-taubah ayat 60, yaitu:
1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
Sedangkan sodakoh sunnah atau infak tidak dibatasi oleh nisab.
Bagi-bagi takjil yang banyak dilakukan selama bulan Ramadan termasuk sodakoh sunnah. Terkait kegiatan bagi-bagi takjil yang dilakukan oleh para pendukung calon bupati, K.H Nonop Hanafi menyebutnya sebagai takjil politik. Tetapi, semuanya tergantung niat, karena lanjut K.H Nonop Hanafi, semua amal itu tergantung niatnya. Dan tidak ada yang bisa menilai niat seseorang karena niat itu di dalam hati. K.H Nonop Hanafi sendiri tidak setuju terhadap larangan KPU yang melarang para kontestan Pilkada untuk beramal khususnya bersedekah selama bulan Ramadan, jika niatnya adalah sodakoh.
Seperti diketahui Bawaslu Kabupaten Ciamis menilai ada pelanggaran yang dilakukan oleh kedua calon bupati Ciamis, kubu Herdiat-Yana maupun kubu Iing-Oih dinilai Bawaslu melakukan pelanggaran terkait aktivitas para pendukungnya yang berbagi takjil menggunakan atribut calon yang mereka dukung.
Lebih lanjut K.H Nonop Hanafi mengatakan, “kalau dalam masa kampanye hal itu bagian dari sosialisasi plus sodakoh. Karena sangat sulit orang menjatuhkan pilihan hanya karena dibagi takjill, Bawaslu jangan terlalu kaku,” pungkasnya.
(K. Putu Latief) Galuh ID