ASN Boleh Poligami Asal Nikahnya Bukan Sama ASN Lagi
Berita Nasional, galuh.id – Poligami atau memiliki istri lebih dari satu bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sejatinya memang diperbolehkan.
Akan tetapi, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi oleh PNS jika harus melakukan perkawinan lewat poligami.
Dikutif dari laman Kumparan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, ASN boleh poligami asalkan atas izin istri.
“Dia tidak ada izin atasan tapi istrinya mengizinkan. Ada loh yang punya istri lebih dari 4. Saya kira temen-temen dari daerah tahulah siapa pejabat daerah punya istri 7,” ujar Tjahjo di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Hal itu pun dibenarkan oleh Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.
Paryono menjelaskan, PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh menikah lagi, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
“ASN diperbolehkan menikah lagi dengan mengacu pada ketentuan tersebut,” kata Paryono
Peraturan tersebut, secara khusus tertuang dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
Selain itu, bagi ASN yang ingin berpoligami tetap harus mengajukan permohonan atau izin yang disampaikan secara tertulis lewat atasan tempatnya bekerja.
ASN juga harus memaparkan alasan lengkap yang mendasari keinginan untuk berpoligami.
Mengacu ketentuan Ayat 1 pasal 4 PP No 45/1990, PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat.
Pejabat yang dimaksud yakni Menteri, Jaksa Agung, Gubernur, pimpinan BUMN, hingga pimpinan BUMD.
PNS pria hanya diperkenankan menikah lagi dengan perempuan yang bukan PNS, sebagaimana ditegaskan dalam ayat 2 pasal 4 PP No 45/1990.
“PNS wanita tidak diperbolehkan untuk jadi istri kedua, ketiga, atau keempat,” jelas Paryono.
Kendati demikian, aturan berpoligami hanya berlaku untuk PNS pria. Sedangkan PNS wanita dilarang memiliki pasangan lebih dari satu atau poliandri.
Berikut isi ketentuan PP No 45/1990 yang mengatur Poligami bagi ASN :
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang. (GaluhID/Evi)