Berita Ciamis, galuh.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Ciamis saat Natal dan Tahun Baru dilarang berpergian ke luar kota.
Larangan ASN Ciamis berpergian ke luar kota tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis, Jawa Barat, Dr. H. Tatang, M.Pd.
“Larangan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga Surat Edaran Bupati Ciamis,” jelasnya, Kamis (16/12/2021).
Tatang juga menambahkan, bukan hanya larangan berpergian ke luar kota saja, namun juga ASN pada ruang lingkup Ciamis dilarang cuti.
Larangan tersebut terkait dengan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sehingga berlaku dari mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Bahkan Tatang juga menegaskan, jika terdapat ASN yang kedapatan berpergian ke luar kota maka akan mendapatkan sanksi teguran.
“ASN akan mendapatkan sanksi teguran jika pada saat diberlakukannya larangan kedapatan berpergian ke luar kota,” tegas Tatang.
Teguran tersebut menurut Tatang, bisa berupa teguran secara tertulis atau pun teguran secara lisan kepada ASN yang melanggar larangan tersebut.