Ciamis, galuh.id – Tujuh penjudi dadu kipyik berhasil diringkus Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Ciamis di Desa Cikupa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Senin (25/11/2019) malam.
Kepala Polres Ciamis AKBP Bismo Teguh Santoso, mengatakan, penggerebeka aktivitas perjudian itu dilakukan setelah Kepolisian mendapat laporan dari warga.
“Kami menindaklanjuti laporan dari warga terkait dengan perjudian dadu kipyik di Desa Cikupa. Saat kami cek ke lokasi ternyata memang benar ada aktivitas perjudian,” kata Bismo saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (26/11/2019).
Menurutnya, masih ada lima orang pelaku yang masih buron karena berhasil kabur saat melakukan penggerebekan.
“Semuanya ada 12 orang. Masih buron lima orang. Para tersangka ini berasal dari Ciamis, Pangandaran, dan Tasikmalaya,” ujar Bismo.
Menurut Bismo, para tersangka berjudi di tengah kebun dan biasanya dilakukan di saat larut malam agar tidak diketahui oleh warga. Dalam satu minggu para tersangka berjudi dua kali secara rutin.
“Maka ada lilin yang kami amankan sebagai salah satu alat bukti. Karena mereka ini berjudi pada malam hari,” katanya.
Selain lilin, Polres Ciamis juga berhasil mengamankan empat buah dadu, satu buah alat pengocok dadu. Selain itu berhasil diamankan, 7 dompet, 80 lembar biting, uang senilai Rp1,5 juta. Lalu delapan unit Handphone, satu lembar lapak dan satu buah karpet.
Bismo menjelaskan, motif para tersangka berjudi dadu kipyik ini adalah untuk mencari peruntungan. Mereka membeli biting dari harga Rp 5 ribu hingga Rp10 ribu kepada bandar.
“Jadi ketika biting yang mereka pasang itu sesuai dengan angka dadu yang keluar maka mereka menang uang dari bandar. Tetapi kalau tidak sama berarti uang milik bandar,” ujar Bismo.
Perbuatan para tersangka itu diancam hukuman 10 tahun penjara sesuai dengan Pasal 303 KUHP. (GaluhID/Taz)