Kasus Sabu 1 Ton di Pangandaran, Polisi Menetapkan 5 Tersangka
Menurut Ibrahim, dari hasil penyelidikan NS tidak tahu menahu jika kekasihnya M akan membawa sabu.
“Hasil keterangan yang diperoleh, NS ini benar kekasih dari M, dan Ia tidak tahu menahu jika M membawa sabu,” jelasnya.
Meskipun NS tidak terbukti terlibat dalam penyelundupan barang haram berupa sabu sebanyak 1 ton, namun Polisi menetapkan 5 tersangka.
Karena NS tidak terbukti tersisa 4 tersangka yang terlibat yang langsung ditangkap oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia ( Polda) Jawa Barat.
Namun menurut Ibrahim pihaknya berhasil mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial SA yang ditangkap di Bogor.
Ibrahim juga menyebutkan, 3 tersangka yang terlibat merupakan warga Kabupaten Pangandaran yaitu DH, HH dan AH.
“Sementara kita menetapkan 5 tersangka, 1 tersangka bernisial SA berhasil kita tangkap di Bogor,” pungkas Ibrahim.(GaluhId/Ardiansyah)
.