Berita Nasional, galuh.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memperbolehkan Ojek Online (Ojol) bawa barang, namun dilarang membawa tarikan penumpang selama PSBB tersebut diberlakukan.
PSBB ini diambil dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Desease (Covid-19), dan diperinci pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Pada PP tersebut PSBB diberlakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), terlebih dalam suatu wilayah yang terinfeksi virus Corona.
Dalam pelaksanaannya, aturan PSBB diatur dalam Permenkes Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19.
Aturan tersebut ada kaitannya dengan Ojek Online, karena termasuk dalam perusahaan komersial dan swasta yang dikecualikan untuk diliburkan meskipun terdapat pembatasan jumlah karyawan.
Pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tersebut salah satu diantaranya mengatur tentang libur tidaknya suatu tempat kerja.
Diantaranya terdapat tempat kerja yang masih diperbolehkan untuk tetap beroperasi, namun dengan catatan harus diberlakuakan jumlah minimum karyawan.
Sedangkan untuk Ojek Online dilarang membawa angkutan penumpang namun diperbolehkan membawa angkutan barang, sehingga otomatis akan mengurangi pendapatan.
Hal tersebut diperjelas pada pelaksanaan aturan PSBB yang salah satunya tercantum pada hal pembatasan moda transportasi.
Pada pembatasan moda transportasi tersebut, pembatasan dikecualikan untuk moda transfortasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang.
Selain jumlah penumpang hal yang harus diperhatikan adalah harus adanya jaga jarak antar penumpang.
Sedangkan untuk moda transportasi barang harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Ojek online tentunya jika melihat pada pembatasan moda transportasi tersebut jelas tidak bisa membawa penumpang karena tidak dapat jaga jarak. (GaluhID/Ardiansyah)