Tasikmalaya, galuh.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak balita di Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tengah menjadi perhatian serius.
Seorang pengusaha yang diduga sebagai pelaku kini dalam proses pengejaran pihak kepolisian.
KPAID Kabupaten Tasikmalaya bersama KMRT telah mendampingi keluarga korban dalam melaporkan kasus ini ke Mapolres Tasikmalaya, Rabu sore (15/1/2025).
Kronologi Kejadian dan Tindakan Awal
Korban merupakan seorang balita perempuan yang masih bertetangga dengan terduga pelaku di desa yang sama.
Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini dan menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, Josner, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari keluarga korban.
“Kami menerima laporan terkait dugaan tindakan asusila terhadap seorang balita. Kami akan mengambil langkah hukum yang cepat dan responsif,” ujarnya saat diwawancarai.
Upaya Penegakan Hukum dan Pencarian Pelaku
Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya langsung membentuk tim khusus untuk mengejar terduga pelaku yang sudah dewasa tersebut.
Tim dibagi menjadi dua bagian, yakni tim yang langsung terjun ke lapangan dan tim yang bersiaga di kantor untuk memastikan proses berjalan dengan efektif.
“Setelah laporan diterima, kami segera membagi tim untuk bergerak ke lapangan dan melakukan pengejaran,” tambah Josner.
Peran KPAID dan KMRT dalam Kasus Ini
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan awal dari KMRT terkait dugaan kasus ini.
Mahasiswa KMRT menginformasikan adanya anak balita yang menjadi korban kekerasan seksual di wilayah Sodonghilir.
“Setelah kami melakukan investigasi lebih mendalam, laporan tersebut terbukti kebenarannya. Hari ini, keluarga korban dengan didampingi KPAID dan KMRT resmi melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” jelas Ato.
KPAID terus berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya untuk memastikan kasus ini diproses secara hukum yang adil dan transparan.
Dugaan Kerusakan Organ Vital dan Langkah Lanjutan
Menurut Ato, korban mengalami luka serius pada area vitalnya yang diduga akibat kekerasan seksual.
Namun, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan apakah terjadi persetubuhan atau ada penyebab lain yang mengakibatkan kerusakan tersebut.
“Kami masih mendalami apakah benar terjadi persetubuhan atau hanya benda asing yang dimasukkan ke alat kelamin korban. Namun hasil awal menunjukkan adanya kerusakan pada organ vital korban,” ungkapnya.
Presiden KMRT, Ahmad Ripa, menuturkan bahwa pihaknya turut berperan aktif dalam mendampingi keluarga korban sejak awal kasus ini mencuat.
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat di Kecamatan Sodonghilir yang prihatin atas kondisi korban.
“Kami mendapat laporan dari rekan-rekan KMRT yang berada di lapangan. Atas dasar keprihatinan ini, kami bergerak membantu pendampingan kepada keluarga korban,” jelasnya.
Ahmad menambahkan bahwa KMRT memiliki divisi yang berfokus pada perlindungan anak dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.
KPAID dan KMRT menegaskan komitmen mereka untuk terus mendampingi keluarga korban hingga kasus ini memperoleh keadilan yang semestinya.
Pihak kepolisian juga diharapkan dapat menindak tegas pelaku kejahatan ini untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. (GaluhID/Den)