Bantuan kuota Kemendikbud 2021 sudah tersalurkan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan bantuan kuota selama tiga bulan kedepan.
Mulai bulan ini, pemerintah melalui Kemendikbud akan menyalurkan kuota internet gratis untuk peserta didik.
Para peserta didik yang akan menerima bantuan kuota internet mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP, SMA hingga Mahasiswa.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja 2021, Penuhi Kriteria Berikut Supaya Lolos
Tak hanya untuk peserta didik, Pemerintah juga akan memberikannya untuk para tenaga pengajar mulai dari guru hingga dosen.
Bantuan Kuota Kemendikbud 2021
Bantuan kuota Kemendikbud 2021 bertujuan untuk meringankan beban orang tua murid serta para pendidik yang tengah melaksanakan pembelajaran dalam jaringan (Daring).
Pembelajaran secara online atau pembelajaran jarak jauh masih berlanjut karena kondisi yang masih tidak memungkinkan.
Pemerintah masih khawatir jika mengizinkan pembelajaran secara tatap muka langsung, akan menambah angka penyebaran virus.
Meskipun vaksinasi sedang berjalan, tapi hingga saat ini belum semua masyarakat sudah menerima vaksin secara merata.
Untuk itu, kegiatan pembelajaran baik tingkat pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi masih terlaksana secara online.
Pemerintah berharap melalui pemberian bantuan kuota Kemendikbud 2021 akan menjadi salah satu solusi untuk kelancaran pembelajaran tersebut.
Besaran Bantuan Kuota Kemendikbud
Ada yang berbeda mengenai jumlah besaran bantuan kuota Kemendikbud 2021 dengan jumlah bantuan kuota pada tahun 2020.
Berikut jumlah kuota yang akan diterima para pendidik dan peserta didik:
1. Peserta didik tingkat PAUD akan menerima kuota internet gratis sebanyak 7 GB per bulan.
2. Peserta didik tingkat SD, SMP, dan SMA akan menerima kuota internet gratis sebanyak 10 GB per bulan.
3. Tenaga Pendidik PAUD, SD, SMP, SMA akan menerima kuota internet gratis sebanyak 12 GB per bulan.
4. Mahasiswa dan Dosen akan menerima kuota internet gratis sebanyak 15 GB per bulan.
Kegunaan Bantuan Kuota Kemendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebutkan, berdasarkan semua masukan dari masyarakat, semua kuota data internet pada 2021 merupakan kuota umum.
Jadi kegunaan bantuan kuota Kemendikbud 2021 dapat penerima manfaatkan untuk mengakses semua jenis halaman dan aplikasi.
Namun kuota umum tersebut tidak dapat mengakses beberapa aplikasi dan halaman yang sudah ditentukan oleh pihak Kemendikbud.
Halaman tersebut seperti instagram, twitter, facebook, tiktok, serta beberapa situs yang telah terblokir oleh Kominfo.
Penerima Bantuan Kuota Kemendikbud
Penerima bantuan kuota Kemendikbud 2021 yaitu para peserta didik dan pendidik yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020.
Jadi para pimpinan satuan pendidikan yang bersangkutan tidak perlu repot untuk mengunggah kembali SPTJM.
Untuk itu para penerima bantuan kuota tahun lalu harus memperhatikan kembali apakah nomor yang dulu mendapat bantuan masih aktif atau tidak.
Apabila ada nomor penerima yang sudah tidak aktif atau berubah, harap segera melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021.
Selanjutnya, pimpinan atau operator satuan pendidikan yang bersangkutan akan mengunggah SPTJM untuk nomor baru.
Selain itu, apabila penerima tahun lalu yang menggunakan kuota bantuannya kurang dari 1 GB tidak akan menerima bantuan kembali.
Syarat Penerima Bantuan Kuota Kemendikbud
Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet 2021, terdapat beberapa persyaratan.
Persyaratan untuk menerima bantuan kuota Kemendikbud 2021 untuk peserta didik tingkat PAUD, SD, SMP, dan SMA harus terdaftar pada data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif.
Untuk mahasiswa harus terdaftar pada aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan, memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan dan nomor ponsel aktif.
Sedangkan untuk pendidik pada tingkat PAUD, pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar pada aplikasi data pokok pendidik (Dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif.
Kemudian untuk dosen pun harus terdaftar pada aplikasi PDDikti, berstatus masih aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP) serta memiliki nomor ponsel aktif.
Bantuan kuota Kemendikbud 2021 akan segera pemerintah salurkan. Maka jangan lupa untuk segera memeriksa kembali ketentuannya. (GaluhID/Muroseva)