Ciamis, Galuh ID – Pengadilan Agama kabupaten Ciamis mencatat dari Januari sampai Oktober 2018 angka perceraian mencapai 4000 orang, angka ini menandakan adanya kenaikan 4% dari tahun 2017. Dari angka tersebut 25% merupakan kasus cerai talak yang diajukan oleh pihak suami, sementara 75% merupakan cerai gugat dari pihak istri.
Drs. Ahmad Sanusi S.H, M.H, Humas Pengadilan Agama Ciamis membenarkan adanya kenaikan angka perceraian sebesar 4% di kabupaten Ciamis yang salah satunya dipengaruhi oleh faktor ekonomi.
Selain faktor ekonomi, Ahmad Sanusi juga menyebut pernikahan muda sebagai hal yang riskan dan menjadi penyebab retaknya hubungan rumah tangga.
Sementara itu dilihat dari pekerjaan, Ahmad Sanusi menyebutkan jika 75% perceraian datang dari kaum buruh, hal ini berkaitan erat dengan faktor ekonomi.
Walaupun perceraian tidak dilarang oleh agama, tetapi Ahmad Sanusi menghimbau agar masyarakat bisa menjaga rumah tangga mereka, mengingat akibat dari perceraian bukan hanya ditanggung oleh suami istri yang bersangkutan, tetapi juga oleh anak-anak hasil dari pernikahan tersebut.
“Himbauan kami buat masyarakat jagalah hubungan Anda dengan harmonis yang mana bercerai merupakan hal yang tidak baik menurut Agama dan mengakibatkan dampak buruk bagi anak-anak,” pungkasnya.
(Fahmi)