Berita Ciamis, galuh.id – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program penghapusan sanksi denda piutang PBB-P2.
Program penghapusan sanksi denda piutang tersebut dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Ciamis yang ke-381.
Penghapusan itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Ciamis.
Kemudian atas dasar tersebut Bapenda Ciamis mengeluarkan pemberitahuan tertulis dengan Pengumuman nomor 973/331/Bapenda.1/2023 tanggal 31 Mei 2023.
Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefuloh, menerangkan bahwa program penghapusan sanksi denda piutang tersebut sebagai bentuk memberikan insentif atau stimulus bagi masyarakat.
“Sebagai bentuk memberikan insentif atau stimulus untuk memotivasi pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2,” katanya kepada galuh.id, Senin (5/6/2023).