Penghapusan sanksi denda piutang PBB-P2 ini, lanjut Aef, peruntukannya kepada wajib pajak untuk pajak yang terutang sebelum tahun pajak 2023.
“Penghapusan tersebut peruntukan kepada wajib pajak atas pembayaran piutang pajak sampai dengan tahun pajak 2022,” katanya.
Sementara mengenai jangka waktu pelaksanaan program ini berlaku pada periode pembayaran bulan Juni dan Juli tahun 2023.
“Jangka waktunya sampai periode pembayaran untuk bulan Juni dan Juli tahun 2023,” jelas Aef.
Aef berharap, program ini bisa memicu masyarakat untuk sadar pajak. Selain itu juga sebagai bentuk kecintaan pemerintah dan masyarakat kepada Tatar Galuh Ciamis.
“Semoga program ini menjadi pemicu agar kita lebih mencintai lagi tanah kelahiran dan turut partisipasi untuk membangun Kabupaten Ciamis lebih maju lagi,” tandasnya. (GaluhID/Maul)
Editor : Evi